Rakyatmerdekanews.co.id, Riau, Bengkalis – 7 Januari 2026. Persoalan penyitaan lahan oleh negara kini tengah menjadi sorotan tajam, terutama mengenai batas-batas kewenangan eksekusi di lapangan. Muncul sebuah kegelisahan mendalam dari masyarakat pengelola lahan terkait perlakuan terhadap aset tanam tumbuh—khususnya kelapa sawi-t—yang berdiri di atas lahan yang dinyatakan disita oleh negara.
Asas Pemisahan Horizontal: Tanah Milik Negara, Tanaman Milik Petani,Dalam logika hukum yang sehat, harus ada pemisahan yang jelas antara status kepemilikan tanah dan aset di atasnya. Perlu ditekankan bahwa ketika negara menyita sebuah lahan, yang beralih statusnya adalah *hak atas tanahnya*, bukan serta-merta merampas tanaman yang ada di atasnya.
Pohon sawit yang telah berproduksi bukanlah tumbuh secara ajaib. Ada biaya bibit, pupuk yang mahal, tenaga kerja bertahun-tahun, serta perawatan intensif yang dikeluarkan secara mandiri oleh masyarakat atau pengelola. Menyita lahan dengan cara merampas hasil produksinya tanpa pertimbangan kompensasi atau proses yang adil adalah tindakan yang jauh dari nilai kemanusiaan.
Sentilan untuk Oknum: Jangan Jadi “Pemanen Tanpa Menanam” Hal yang paling disayangkan adalah munculnya indikasi oknum-oknum berwenang yang seolah berlindung di balik jargon “disita negara” untuk tujuan lain. Sungguh ironis jika pihak yang tidak pernah menanam satu batang sawit pun, tidak pernah membiayai pemupukan, dan tidak pernah berkubang lumpur merawat lahan, tiba-tiba muncul mengklaim hak atas hasil panen selama ini.
“Sangat lucu dan janggal jika ada pihak yang mengklaim hasil keringat orang lain sebagai haknya hanya karena jabatan. Masyarakat melihat ini bukan sebagai penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk eksploitasi baru,” ungkap narasi yang berkembang di tengah masyarakat adat dan petani.
Seruan untuk Penegakan Hukum yang Cerdas dan Beradab
Pihak berwenang diminta untuk lebih cerdas dan menggunakan hati nurani dalam menyikapi persoalan agraria. Penegakan hukum yang “asal sikat” tanpa memedulikan aspek investasi rakyat hanya akan melahirkan ketidakadilan baru dan konflik sosial yang berkepanjangan.
Masyarakat menuntut agar negara:
Cerdas secara hukum: Membedakan aset negara (tanah) dengan aset privat (tanam tumbuh hasil keringat rakyat).
Berkemanusiaan: Tidak mematikan ekonomi rakyat yang sudah terlanjur berinvestasi pada lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Transparan: Memastikan tidak ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari status lahan sitaan.
Jangan sampai prosedur penyitaan yang seharusnya bertujuan untuk menertibkan administrasi negara, justru menjadi bahan tertawaan publik karena logikanya yang timpang: ingin memanen di tempat yang tidak pernah mereka tanam.(FN)






