Rakyatmerdekanews.co.id, Pekanbaru, – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kantor Wilayah HAM Sumatera Barat wilayah kerja Riau yang menyelenggarakan kegiatan pembekalan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi komunitas adat. Acara ini menjadi platform penting untuk membahas dinamika sosial dan tantangan HAM yang krusial di Bumi Lancang Kuning. Selasa,(11/11/25).
Kegiatan yang berlangsung di Balairung Tenas Effendi, Balai Adat LAMR Pekanbaru,
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Datuk Batin Tengayan, perwakilan dari masyarakat Okura dan Pengambang, serta perwakilan dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Tampil sebagai narasumber utama adalah Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) LAMR, Datuk Zainul Akmal, S.H., M.H., yang memberikan wawasan mendalam mengenai aspek hukum HAM dalam konteks adat Melayu.
Dalam sambutannya, Bapak Mex Mahdi, M.H. dari Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan informasi fundamental terkait struktur pemerintahan terbaru. “Berdasarkan Undang-Undang terbaru, Kementerian HAM telah dipisahkan secara struktural dari Kementerian Hukum dan HAM. Ini menunjukkan fokus negara yang lebih besar terhadap isu kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menekankan filosofi dasar dari keberadaan HAM. “HAM hadir untuk kita hormati dan junjung tinggi,” lanjutnya. Mex Mahdi juga menyoroti relevansi kegiatan ini, mengingat kompleksitas dinamika kebatinan dan sosial di Provinsi Riau yang memerlukan pemahaman HAM yang kuat di tingkat akar rumput.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, dalam sambutannya, menyoroti persoalan mendasar di Riau yang masih membentang luas. Ia secara spesifik menyoroti isu krusial terkait tanah ulayat yang kerap kali belum mendapat pengakuan dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
“Masih terdapat banyak persoalan HAM di Riau, terutama terkait tanah ulayat yang menjadi denyut nadi kehidupan masyarakat adat,” tegas Datuk Seri Taufik.
Ia juga melukiskan kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan. “Sekitar 600 ribu masyarakat Riau masih berada di bawah garis kemiskinan. Di sisi lain, banyak hak-hak masyarakat adat yang belum diakui. Inilah tantangan kita bersama yang harus dicarikan solusi konkritnya,” kata Datuk Seri Taufik, menyuarakan keprihatinan LAMR.
Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menilai bahwa keputusan pemisahan Kementerian HAM dari Kementerian Hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis. Menurutnya, pemisahan ini akan membuat fokus lembaga tersebut lebih tajam dan tertuju langsung pada perlindungan serta kepentingan masyarakat luas, bukan hanya aspek penegakan hukum formal semata.
Kegiatan pembekalan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf. Ia menyambut baik terselenggaranya pencerahan hukum dan HAM ini sebagai upaya kolektif untuk memajukan Riau.
“Pencerahan seperti ini sangat penting dan fundamental. Tujuannya agar kualitas hidup masyarakat semakin meningkat, dan kesadaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak dasar kita semakin kuat tertanam,” ujar Datuk Seri Marjohan, menutup rangkaian sambutan dengan penuh harap.
Pembekalan HAM ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi masyarakat adat dan komunitas lokal di Riau untuk lebih memahami hak-hak mereka, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap isu-isu agraria dan kemanusiaan di wilayah tersebut.(FN)






