
RMnews, Jakarta – Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan. Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu.
“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujarnya dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Wacana ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menurut Anggito, rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.
“Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026,” kata dia. (Red)