Ketua Komisi I DPRD Respon Baik di RDPU Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sambas Pesisir

Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas Kalbar – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Sambas Tentang Penyerahan Dokumen Musdesus Kabupaten Sambas Pesisir di Aula Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (19/01/2026).

Kegiatan dihadiri unsur Pimpinan DPRD Sambas beserta Anggota, Camat Salatiga, Camat Selakau Timur, Camat Pemangkat, Perwakilan Camat Selakau, Perwakilan Camat Semparuk, Badan Permusyaratan Desa (BPD) dari 5 Kecamatan yang terdiri dari warga masyarakat Dapil 3,4 Kabupaten Sambas.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas Fraksi Gerindra, Anwari.S.Sos.M.AP., dalam momen tersebut menyampaikan, bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Sambas Pesisir, tentunya DPRD melalui Komisi I menyambut baik dengan adanya aspirasi masyarakat dari 33 Desa dan 5 Kecamatan yang tergabung dengan Kabupaten Sambas Pesisir.

Dikatakan Anwari, dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini, adalah memaparkan dokumen peserta persyaratan dasar maupun dokumen persyaratan administrasi.

Diketahui Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir memerlukan pemenuhan syarat fisik, administratif, dan teknis berdasarkan peraturan seperti PP No. 78 Tahun 2007, meliputi syarat fisik (luas wilayah, jumlah penduduk, cakupan wilayah minimal 5 kecamatan), syarat teknis (potensi ekonomi, sosial budaya, politik, dan lain sebagainya., seperti yang diatur dalam PP 129/2000), dan syarat administratif, dengan data pendukung terus diperbarui dan diserahkan ke pemerintah pusat untuk memenuhi kriteria tersebut, termasuk kelulusan data demografi dan geografi.

“Mudah-mudahan persyaratan ini lengkap. Jika persyaratan lengkap dan tidak ada persyaratan lain yang dipenuhi, maka DPRD Kabupaten Sambas akan menyampaikan persetujuan bersama untuk menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur Provinsi Kalbar, “ terang Anwari. (Doel/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *