
Jakarta — Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Prof Didin S Damanhuri menyatakan jika Indonesia tidak mengubah tata kelola perekonomiannya, maka Indonesia tidak akan bisa menghapus ketimpangan yang ada. Bahkan, jika meneruskan sistem pertumbuhan ekonomi berbasis GDP Oriented, maka ketimpangan itu akan semakin meluas.
Dalam forum Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026: Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan, yang digelar oleh Indef, Prof Didin memaparkan bahwa ada tiga mode orientasi pembangunan ekonomi negara berkembang.
Pertama, model orientasi pembangunan ekonomi dimana pertumbuhan PDB hanya sebagai faktor indikatif, yakni pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan atau growth through equity. Misalnya, Malaysia melalui NEP dengan kebijakan berpihak pada bumi putera di zaman Mahathir Muhammad pada 1981-2003. Atau Jepang dan Taiwan yang pembangunannya melalui UMKM. Serta, Korea Selatan yang basis awal pembangunannya melalui land reform.

“Negara yang berhasil dengan pertumbuhan tinggi melalui Pemerataan di dunia ini, ada model Asia dan model Eropa. Kalau Asia, Jepang sama Taiwan. Taiwan itu tidak mengenal usaha besar, semuanya UMKM. Kalau Jepang, karena sejak awal desain pembangunannya adalah melalui pemerataan. Semua sektor dikerjakan, hampir 90 persen, oleh UMKM. Boleh ada Toyota, boleh ada Honda, dan lain sebagainya tapi hanya sebagai core industri dan teknologinya saja,” kata Prof Didin, dikutip Jumat (21/11/2025).
Kedua, model pertumbuhan ekonomi bersama pemerataan atau growth with equity. Seperti yang dilakukan Indonesia pada era Soeharto, yang mencatatkan pertumbuhan rata-rata 7,5 persen. Atau yang dilakukan Thailand, melalui pembangunan agroindustri rakyat secara besar-besaran.
Ketiga, model orientasi pertumbuhan ekonomi yg tinggi at all cost atau GDP Oriented. Seperti, saat Indonesia di era reformasi 2000-2024 lewat privatisasi besar-besaran, membiayai pembangunan dengan utang luar negeri yg besar, dan pembangunan infrastruktur fisik besar- besaran (Tol, Pelabuhan Udara dan Laut, LRT, MRT, IKN, whoosh dst.). Contoh lainnya, China melalui Zona Ekonomi Khusus. Yang membedakan penerapan Indonesia dengan China adalah peran dari negara. Di Indonesia, peran negara minimum sementara di China, negara berperan secara totaliter komunis untuk menjaga pemerataan dan pemberantasan korupsi secara konsisten.
“Indonesia saat ini, jika menggunakan tolok ukur World Bank, 40 persen penduduknya memiliki pendapatan yang paling rendah, yaitu hanya 17 persen atau di bawah 17 persen dari pertumbuhan ekonomi. Hal ini, berkaitan erat dengan Gini Ratio. Di mana Gini Ratio pengeluaran Indonesia tercatat 0,38 sampai 0,41. Sementara kalau menggunakan Gini Ratio pendapatan, Indonesia mencatat hampir 0,5,” ucapnya.
Ketimpangan di Indonesia juga terlihat dalam data Material Power Index (MPI), yaitu suatu alat ukur kesenjangan kekayaan masyarakat suatu negara, dengan cara membandingkan rata-rata kekayaan dari 40 orang terkaya negara tersebut dengan rata-rata kekayaan pendapatan masyarakat.
“Pada tahun 2011, Indonesia duduk di posisi 2 terburuk dengan angka 632.740, di bawah China yang mencatatkan angka 726.504. Tapi pada tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan angka 1.236.795, mengalahkan China yang mencatatkan angka 1.193.902. Sangat timpang, hampir dua kali lipat, jika dibandingkan antara 2011 dengan 2023,” dan terburuk di dunia, ucapnya lagi.
Ia mengharapkan pemerintah bisa melakukan perubahan tata kelola, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi bisa beriringan dengan pemerataan pendapatan.
“Caranya bisa dengan menyusun orientasi kebijakan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan sosial, dan berkelanjutan. pembangunan dilakukan terlalu GDP Oriented. Jangan Pemerintah juga harus membenahi lembaga institusi sepperti Bulog, KPPU, dan KPK. Dengan instrumen BULOG difungsikan maksimal tanpa adanya Bappanas, maka diharapkan kebutuhan pokok rakyat stabil dan terjangkau. Kemudian dengan KPK kembali jadi komisi negara yang independen, diharapkan korupsi dapat dimimalisasi. Sementara dengan disetarakannya KPPU dengan KPK, dapat mencegah korupsi swasta, kartelisasi dan mncegah terbentuknya struktur ekonomi oligarki,” kata Prof Didin.
Ia pun berharap pemerintah bisa melakukan reforma pengelolaan fiskal dan moneter, dimana selama ini terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan.
“Harus dipisah. Bappenas sebagai perencana perekonomian nasional, sekaligus sebagai pengelola otoritas fiskal bersama Kemenkeu, yang merupakan bendahara negara. Di sisi lain, Bank Indonesia akan menjadi pemegang otoritas moneter. Sebaiknya, dihadirkan pula Badan Penerimaan Pendapatan Negara,” pungkasnya. (***)





