Jakarta-RMNews: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama PT Panca Boga Sekawan berkolaborasi dalam menjalankan program sosial bertajuk “Kesempatan Kedua”, yang ditujukan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kerja bagi mantan narapidana agar dapat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membuka kembali peluang hidup bagi mereka yang pernah terjerat kasus hukum. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menerima audiensi dari manajemen PT Panca Boga Sekawan di kantor KemenP2MI, Jakarta, Rabu (5/11), untuk membahas arah dan strategi pelaksanaan program tersebut.
Direktur PT Panca Boga Sekawan Hari Widjianto menjelaskan, program ini telah digagas sejak 2017 namun belum terealisasi secara maksimal. Melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pihaknya akan menyediakan pelatihan teknis dan kemampuan bahasa asing bagi para peserta, terutama di bidang pengelasan (welder) yang memiliki permintaan tinggi di pasar kerja global.
“Kami percaya setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua. Melalui pelatihan ini, kami ingin membantu mereka memperoleh masa depan yang lebih baik,” ujar Hari.

Menteri Mukhtarudin menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai program ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Arahan Presiden sangat jelas: kita harus menciptakan pekerja migran yang memiliki keterampilan tinggi. Program ini adalah langkah nyata memberi kesempatan bagi mereka yang ingin memperbaiki hidup,” kata Mukhtarudin.
KemenP2MI akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali untuk memastikan pelatihan yang diberikan sesuai kebutuhan pasar kerja luar negeri. Mukhtarudin juga menegaskan pentingnya pembinaan mental dan karakter, agar mantan narapidana benar-benar siap secara moral dan disiplin saat bekerja di luar negeri.
“Keterampilan memang penting, tetapi karakter dan tanggung jawab juga harus dibentuk. Kita ingin mereka tidak hanya siap bekerja, tapi juga siap menjalani kehidupan baru dengan integritas,” imbuhnya.
Program “Kesempatan Kedua” diharapkan menjadi inovasi sosial yang mengubah stigma terhadap mantan narapidana, dari yang semula dianggap beban masyarakat menjadi tenaga kerja produktif dan mandiri. Kolaborasi antara KemenP2MI dan sektor swasta ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, tanpa memandang latar belakang masa lalu seseorang. (ips)






