Kejari Lamongan Didesak Kedepankan Transparansi dan Profesionalisme dalam Tangani Kasus KPR Subsidi TKB

LAMONGAN – Penanganan kasus dugaan korupsi KPR subsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) kini menjadi sorotan tajam, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan didesak untuk mengedepankan transparansi serta profesionalisme setelah perkara ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap Penyelidikan (Lid).

Alasannya, meski proses hukum telah bergeser dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), publik mulai mempertanyakan lambannya progres penanganan yang terkesan jalan di tempat.

Apalagi berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, pelimpahan berkas ke seksi Pidsus merupakan sinyal kuat adanya temuan awal peristiwa pidana yang signifikan.

Di bawah kendali Kasi Pidsus yang baru, masyarakat menaruh harapan besar agar estafet penanganan perkara ini tidak justru menjadi upaya drama yang dapat mengaburkan substansi perkara di balik layar.

Sumber menyebutkan bahwa rangkaian pemeriksaan sebenarnya telah berjalan cukup jauh. Pihak pelapor, terlapor, hingga belasan warga yang identitasnya dicatut secara ilegal dikabarkan telah menghadap penyidik untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, perwakilan dari pihak perbankan, dalam hal ini Bank BTN, juga dilaporkan telah memberikan klarifikasi terkait mekanisme pencairan kredit subsidi yang diduga kuat mengandung unsur fiktif.

Seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga dokumen penyimpangan data subsidi negara dikabarkan sudah berada di meja jaksa. Jika status sudah naik ke tahap penyelidikan (Lid), seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda langkah hukum selanjutnya.

“Masyarakat hanya butuh transparansi, siapa saja aktor intelektual yang harus bertanggung jawab,” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Desakan masyarakat agar Kejari Lamongan bertindak profesional bukan tanpa alasan. Mengingat skandal ini telah menciptakan kerugian ganda, selain potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka miliaran rupiah, warga kecil menjadi korban langsung dari praktik pencatutan KTP.

Nama-nama mereka kini tercatat buruk dalam sistem BI Checking akibat tunggakan kredit yang tidak pernah mereka ajukan maupun nikmati. Hal ini secara otomatis memutus akses ekonomi warga ke sektor perbankan formal.

Masyarakat menuntut agar Kejari Lamongan segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, baik dari pihak pengembang maupun oknum perbankan yang terlibat dalam verifikasi data fiktif tersebut.

Profesionalisme jaksa kini tengah diuji, apakah mampu menyeret mafia perumahan ke pengadilan, atau justru terjebak dalam pusaran spekulasi masuk angin yang santer terdengar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Pidsus belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan tertahannya kepastian hukum atas kasus yang sudah cukup lama berada di meja penyelidikan tersebut. Dan Publik tetap menunggu langkah nyata dari korps adhyaksa untuk memulihkan hak negara dan nama baik warga yang terzalimi. (****)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *