Kasus Penahanan 3 Warga Kampar: Sorotan Ketimpangan dan Perjuangan Hak Adat

Rakyatmerdekanews.co.id, Provinsi Riau -Pekanbaru – Puluhan tokoh adat Luhak Ujung Bukit (Gema) Kampar Kiri, Kampar, Riau, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pada Senin pagi (15/9/2025) untuk menyuarakan nasib tiga anak kemanakan mereka yang ditahan karena tuduhan merambah hutan lindung. Padahal, lahan yang dikelola ketiga warga tersebut diklaim sebagai lahan adat turun-temurun.

Rombongan Tokoh Adat Sampaikan Keprihatinan

Rombongan dipimpin Datuk Khalifah dan disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. Tokoh masyarakat Riau Bunda Azlaini Agus turut mendampingi warga dalam pertemuan tersebut.

Lahan Adat Dipertanyakan Statusnya

Azlaini Agus mengungkapkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 17 Juli 2025 di Tanjung Belit berujung pada penahanan tiga warga yakni M. Diah, Afrizal, dan Kidamri. “Mereka dituduh merambah hutan, padahal yang mereka garap adalah lahan adat yang sudah turun-temurun dimiliki jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Azlaini.

Kondisi Psikologis Warga Terpengaruh

Azlaini menambahkan bahwa ketiganya kini sudah berada di luar tahanan setelah mendapat penangguhan, tetapi selama lebih dari satu bulan di tahanan, kondisi psikologis M. Diah agak terganggu. “Beliau tidak bisa baca tulis, namun saat pemeriksaan (BAP) tidak didampingi pengacara. Sekarang kalau ditanya, lain yang dijawab,” ucap Azlaini dengan suara bergetar, sebelum akhirnya tertunduk dan menangis.

Sorotan Ketimpangan Penetapan Kawasan

Azlaini juga menyoroti ketimpangan dalam penetapan kawasan hutan lindung. Di sisi lahan yang digarap tiga warga tersebut, terdapat 200 hektare kebun milik seorang pengusaha bernama Sutanto yang tidak dikategorikan sebagai hutan lindung. “Kami berkebun hanya untuk mencari makan, bukan untuk menjadi kaya. Lahan yang kami kelola adalah lahan adat,” ungkap salah seorang warga yang hadir.

Desakan Keadilan bagi Warga Adat

Kunjungan warga adat ke LAMR ini menunjukkan upaya mereka memperjuangkan hak atas lahan adat dan menuntut keadilan bagi anak kemanakan yang ditahan. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat menjadi sorotan penting dalam kasus ini.(FN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *