Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menghadiri rapat koordinasi dalam rangka pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait fasilitasi penanganan rawat inap bagi tahanan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bengkalis. Rapat ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Rapat ini diikuti oleh lintas instansi penegak hukum dan stakeholder kesehatan, meliputi perwakilan dari Kodim 0303/Bengkalis, Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, RSUD Bengkalis, serta Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun mekanisme kerja sama antarinstansi dalam menangani tahanan APH yang membutuhkan layanan rawat inap. Hal ini guna memastikan perlindungan hak-hak tahanan sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban dalam proses perawatan medis di fasilitas kesehatan.
Dalam forum tersebut, Kalapas Bengkalis turut memberikan masukan konstruktif berdasarkan pengalaman penanganan tahanan di Lapas. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor demi efektivitas pelaksanaan MoU ke depan.
“Koordinasi yang baik antarinstansi sangat penting dalam menangani tahanan yang membutuhkan layanan rawat inap,” kata Kriston Napitupulu.
Melalui kehadiran aktif dalam rapat ini, Lapas Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, serta bersinergi dengan seluruh unsur Forkopimda dan instansi teknis lainnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada tahanan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Selain itu, MoU ini juga dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menangani tahanan yang membutuhkan layanan rawat inap.
Tujuan dari MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada tahanan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Manfaat dari MoU ini adalah dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menangani tahanan yang membutuhkan layanan rawat inap.
Dengan demikian, diharapkan MoU ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada tahanan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.(FN)






