Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Dalam rangka implementasi Deklarasi CETAR (Cegah Tawuran Antar Pelajar), Polsek Kelapa Dua melalui Unit Binmas melaksanakan kegiatan pembinaan dan himbauan preemtif kepada pelajar pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di wilayah Kelurahan Kelapa Dua.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan Tahun Anggaran 2026 yang berfokus pada pencegahan kenakalan remaja dan penguatan karakter pelajar sejak usia dini.
Himbauan disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Aipda Bambang Kalis Riyanto kepada 12 siswa-siswi SD Fajar Islamix.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman tentang bahaya tawuran antar pelajar serta pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Edukasi ini bertujuan agar para siswa tidak mudah terprovokasi ajakan negatif, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Selain itu, siswa juga diajak untuk menanamkan nilai disiplin, saling menghormati, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melanggar aturan hukum.
Pendekatan humanis dan komunikatif dilakukan agar pesan kamtibmas dapat diterima dengan baik oleh para pelajar, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhamatuloh menegaskan bahwa pencegahan tawuran harus dimulai dari edukasi dan pembinaan sejak dini.
“Melalui Deklarasi CETAR, kami ingin membangun kesadaran pelajar untuk menjauhi tawuran serta menggunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.
Peran sekolah, orang tua, dan kepolisian sangat penting dalam membentuk generasi yang disiplin dan berakhlak baik,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan penuh antusiasme dari para siswa. (Ratna)






