Hotel Kai Dilarang Beroperasi

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Hotel Kai yang terletak di wilayah RW 17,Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja,Jakarta Utara, tidak boleh beroperasi. Karena dikuatirkan dijadikan tempat prostitusi. Hotel Kai sendiri yang dulunya bernama Primakost dan sempat ditutup oleh warga masyarakat setempat,karena diduga menjajakan wanita pada tahun 2021.

Vakum cukup lama,pihak pemilik bersiasat merubah nama menjadi Hotel Kai dan mengurus izin secera online OSS (Single Submission). Oss sendiri adalah sisitim perizinan berbasis online yang terintegrasi dirancang untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha dan inilah yang menguatkan pemilik Lie Haryanto ingin membuka Hotel Kai,dengan mengabaikan warga masyarakat RW 17.

Gelombang protes dari warga masyarakat dan didukung para RT,Ketua RW dan LMK,akhirnya pemilik inisiatif untuk bertemu. Awalnya saya tidak tahu,siapa orang yang menghubungi lewat telp seluler ini. Namun berkali-kali ya telp saya angkat. Tau-tau Lie Haryanto,ingin bertemu,”ujar Albert Rico,Ketua RW 17.

Begitu juga yang dirasakan LMK 17,Budi Hartono yang sempat dihubungi pihak Hotel Kai.”Saya juga sempat dihubungi,”ujarnya. Diketahui,sebelum unjuk protes warga para pengurus RT,RW dan LMK bertemu dengan pemilik Hotel Kei untuk bermusyawarah.

Namun,hasilnya tidak menemukan kesepakatan dan tetap harus diserahkan kepada warga masyarakat. Maka terjadilah pertemuan antara pemilik Hotel Kai dan warga masyarakat,Minggu (14/9/2025) di Aula Sekolah Strada,Tanjung Priok.

Dalam dialog pertemuan itu,disepakati Hotel Kei tidak boleh beroperasi. Dengan alasan,akan menimbulkan ganguan sosial. Tidak sesuai karakter lingkungan RW 17. Kuatir tempat prostitusi. Dan warga meminta agar pihak Pemerintah Kelurahan dan instansi terkait tidak menerbitkan izin usaha Hotel Kai.

Hadir dalam pertemuan Forum Warga 17 dengan pemilik Hotel Kai adalah Camat Koja yang mewakili Togos Silalahi,Kapolsek Koja,Danramil Koja,Anggota DPRD H. Ramli,Dewan Kota Kecamatan Koja,Lurah Tugu Utara,Ketua Forum RT RW Kecamatan Koja,Ketua Forum RT RW Kelurahan Tugu Utara,PTSP Kelurahan dan Kecamatan Koja,Ketua LMK Tugu Utara,Ketua FKDM Kecamatan Koja. 3 pilar Kelurahan Tugu Utara. Pengurus RW 17. Para Ketua RT/17,LMK 17,Tokoh Masyarakat,tokoh Agama,tokoh masyarakat dan warga masyarakat RW 17.(Delly M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *