Gunungan Duit Rp 11,8 Triliun Jadi Sitaan Kejagung Terbesar Sepanjang Sejarah

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Menurut dia, penyitaan uang hasil korupsi CPO ini kemungkinan yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.

“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” ujarnya.

Sutikno menerangkan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Ini merupakan hal terbesar sepanjang sejarah, Hamparan uang pecahan Rp 100 ribu menggunung di Kejagung hasil penyitaan kasus korupsi. Kejagung mengungkap penyitaan uang belasan triliun itu menjadi terbesar sepanjang sejarah.

Hamparan gunungan uang memenuhi ruang konferensi pers yang diselenggarakan Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) kemarin. Uang pecahan Rp 100 ribu bertumpuk-tumpuk memenuhi ruangan.

Seluruh uang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik. Ruangan Kejagung tampak sesak dengan uang triliunan itu.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap penyitaan uang ini menjadi yang paling besar. Bahkan, kata Harli, penyitaan Rp 11,8 triliun terbesar sepanjang sejarah.

“Yang pertama bahwa untuk kesekian kali kita melakukan release press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar dan barangkali merupakan press conference terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” kata Harli.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, mengatakan uang sitaan Rp 11,8 triliun itu tidak ditampilkan semuanya. Kejagung hanya memajang Rp 2 triliun saja.

“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Sutikno menerangkan penyitaan uang ini terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group. Sutikno mengatakan uang yang disita nilainya fantasis mencapai Rp 11.880.351.802.619.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno.

Sutikno mengatakan uang itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tien)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *