GTI Gianyar Dorong APH Naikkan Status Informasi Laporan Dugaan Korupsi ke Tahap Penindakan

Gianyar-RMNews: Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Bali ke tahap penindakan hukum yang nyata.

Ketua DPC GTI Gianyar, Pande Mangku Rata, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya respons administratif dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian terhadap laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan GTI.

Read More

“Kami mengapresiasi adanya respons dari aparat penegak hukum. Namun kami berharap pada tahun 2026 ini respons tersebut tidak berhenti secara administratif, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang konkret dan terukur,” ujar Pande Mangku Rata di Gianyar, Minggu (11/1).

Ia menegaskan GTI Gianyar siap bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan tambahan atau melengkapi data pendukung. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mengawal penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Sebelumnya, LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali telah menyampaikan laporan informasi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke sejumlah institusi penegak hukum. Pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41.

Dalam laporan tersebut, GTI menyoroti sejumlah proyek strategis di Bali, antara lain pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung. Pada proyek tol, GTI menduga adanya pengaburan aset yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sementara pada pembangunan PKB, GTI menyoroti dugaan penggunaan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai sekitar Rp1,5 triliun yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, GTI juga melaporkan dugaan KKN di Kabupaten Bangli yang meliputi dugaan penyimpangan dana desa, proyek fiktif, penyelewengan bantuan sosial, gratifikasi jabatan, serta pungutan liar terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Untuk wilayah Kabupaten Gianyar, GTI menyampaikan laporan dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat yang dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dengan nilai anggaran besar. Dugaan lainnya meliputi pungutan liar terhadap ASN dengan dalih iuran suka duka, penyalahgunaan dana desa, serta pengadaan mobil dinas kepala desa yang dinilai bermasalah.

GTI menilai maraknya dugaan kasus KKN di Bali merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.

“Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, sebagian pernah tersandung kasus korupsi, namun belum sepenuhnya menimbulkan efek jera dan yang perlu dipahami bersama bahwa Korupsi adalah biang kerok yang menyebabkan kesengsaraan masyarakat,” pungkas Pande Mangku Rata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan lanjutan penanganan informasi laporan tersebut. (can)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *