Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Pada Minggu malam, 7 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Polsek Ciputat Timur mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dua penjaga toko berinisial I.W. alias Amin dan M.J.S. alias Jimi turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Hot Line Polsek Ciputat Timur di nomor +62 852-1345-2411.
Pelapor menyampaikan bahwa toko kosmetik tersebut diduga menjual obat-obatan golongan G dan sering menjadi tempat pembelian oleh remaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan respon cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 2 dan anggota Opsnal lainnya langsung melakukan pemeriksaan di toko kosmetik tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar, di antaranya:
- 88 butir Trihexyphenidyl
- 56 butir Tramadol
- 18 butir Alprazolam
- 60 butir Hexymer
- Uang tunai Rp210.000 sebagai hasil penjualan
Kedua penjaga toko berinisial I.W. dan M.J.S. beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan legalitas.
Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat laporan masyarakat serta menjaga lingkungan Ciputat Timur dari peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang dapat membahayakan generasi muda. (Ratna)






