Rakyatmerdekanews.co.id. Lebak, Banten – (29/12/2025) Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Di Kabupaten Lebak berinisial IS dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari aktivis dan masyarakat.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan bahwa data pada Administrasi Hukum Umum (AHU) mencantumkan nama sang Kepala Dinas sebagai Ketua Pembina yayasan yang mengelola dapur MBG di Kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.
Menurutnya, posisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan di luar tugas kedinasan, terutama pada lembaga yang terkait langsung dengan program pemerintah.
“Pejabat publik, apalagi Kepala Dinas, tidak seharusnya terlibat langsung dalam pengelolaan yayasan yang menangani program strategis negara. Ini berpotensi melanggar aturan dan mencederai integritas program,” ujar King Naga.
Ia juga mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2005 dan PP Nomor 29 Tahun 1997 yang mengatur larangan rangkap jabatan ASN serta menegaskan pentingnya netralitas dan fokus mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
King Naga mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, kasus tersebut harus diproses sesuai hukum.
“Kami mengingatkan kembali komitmen Bupati Lebak yang pernah menyampaikan akan menindak tegas dan memenjarakan oknum OPD yang bermain-main dengan program pemerintah,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Belong, Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak sekaligus wali murid SDN 2 Margatirta. Ia mengaku kecewa karena kualitas dan distribusi MBG yang diterima siswa tidak sesuai harapan.
“Kalau benar Ketua Pembina yayasan dapur MBG itu adalah Kepala Dinas, seharusnya distribusi dan kualitasnya maksimal. Fakta di lapangan justru sebaliknya,” kata Belong.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menunjukkan praktik monopoli yang merugikan penerima manfaat dan dapat mencoreng citra program unggulan Presiden RI.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Dinas yang bersangkutan maupun Pemerintah Kabupaten Lebak terkait dugaan tersebut. (Red)






