Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Sebanyak dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas atau LP Klas IIB Purworejo menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana .Satu orang Warga Binaan mendapat remisi selama 15 hari dan seorang lagi mendapat hukuman satu bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Klas IIB Purworejo David Sapto Aji Putra, saat ditemui di kantornya, Kamis(24/12/2025).
Disampaikan, bahwa penghuni rutan Purworejo saat ini berjumalah 187 orang dengan rincian 53 orang tahanan dan 134 orang warga binaan dan dari jumlah tersebut ada 6 orang beragama Nasrani yang merayakan Natal tahun ini.
“Dari 6 WBP Nasrani, dua orang sudah memenuhi syarat administratif dan substansif dan kami usulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2025,” kata David. Satu orang menjalani 6 tahun penjara dan satu orang lagi menjalani 9 tahun penjara.
Ia menjelaskan, bahwa dua orang tersebut satu orang diberikan remisi satu bulan dan satu orang lagi mendapat remisi 15 hari. Sedangkan empat orang lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut David mengatakan bahwa empat orang yang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi, rinciannya, satu orang berstatus terpidana dan sudah menjalani hukuman , namun belum mencapai enam bulan , sementara tiga orang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi ketentuan pengusulan remisi.

Dia menyebutkan, syarat penerima remisi khusus antara lain berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan
Dua orang warga binaan yang menerima remisi, merupakan narapidana kasus Undang- undang perlindungan anak.
“Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu orang lagi menerima pengurangan hukum selama 1 bulan pada momen Natal tahun ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, surat keputusan (SK) remisi khusus Natal dijadwalkan diterima paling lambat pada hari pelaksanaan perayaan Natal dan akan diserahkan secara simbolis kepada para penerima.
Momentum pemberian remisi khusus ini dilaksanakan secara serentak di seluruh rutan di Indonesia.
“Jumlah penerima remisi khusus untuk umat Nasrani seluruh Indonesia yang di hari Natal 2025 sebanyak 16.078 orang,” pingkasnya.( Kun).






