Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026. Sebanyak 14 tersangka diamankan dari lima perkara berbeda yang tersebar di beberapa wilayah.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Senin (16/03/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, Kasat Reskrim AKP Dwiyono, serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Dalam keterangannya, Kompol Nana Edi Sugito menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama operasi berlangsung.
“Dari hasil Operasi Pekat Candi 2026, kami berhasil mengungkap lima perkara perjudian dengan total 14 tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi pengungkapan kasus tersebar di beberapa kecamatan, yakni Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.
Adapun para tersangka yang diamankan di antaranya berinisial SHJ dan AFW dalam satu perkara, WIS dalam satu perkara, SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA dalam satu perkara, IS dan SHR dalam satu perkara, serta WA dan SE dalam satu perkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan bahwa jenis perjudian yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari judi online hingga permainan kartu remi.
“Modus yang digunakan tidak hanya berbasis daring, tetapi juga perjudian konvensional seperti kartu remi,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kompol Nana juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Segera laporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Purworejo.(Kun)






