Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Perusahaan internet MyRepublic resmi melaporkan terkait penancapan tiang di lahan milik warga tanpa izin. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat Laporan : LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh pada tanggal 13 Maret Nomor 2026.
H. Ubaidillah selaku korban saat ditemui di Mapolsek Cipondoh mengatakan, niatnya untuk melaporkan perusahaan internet tersebut tidak dapat diurungkan. Pada pagi hari ini, pihak kepolisian telah menerima laporan H. Ubaidillah yang juga merupakan Tokoh Agama di wilayah Kp. Dongkal Cipondoh.
Terima kasih kepada Polsek Cipondoh yang telah menerima laporan saya. Dengan dikeluarkannya surat laporan ini saya harap pihak kepolisian dapat bekerja dengan sungguh-sungguh menangani perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP,”tegasnya.
H. Ubaidillah menjelaskan, kronologi pemasangan tiang internet di pekarangannya terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar jam 24.00 Wib di wilayah Kp.Dongkal, RT 02/03/ Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh.
Saat dirinya usai melalukan aktivitas di luar rumah dan sampai di kediamannya, melihat 2 buah tiang internet milik MyRepublic.
“Saat saya bertanya terkait perizinan, pekerja pemasangan tiang tersebut mengaku sudah izin kepada RT/RW. Tapi saya belum merasa ada yang meminta izin dari pihak perusahaan maupun RT dan RW,” jelasnya.
Lebih lanjut H. Ubaidillah meminta kepada pihak perusahaan internet My Republic agar ke depannya lebih mengedepankan adab dan etika ketika memasuki pekarangan orang.
“Jangan hanya mementingkan bisnis semata, adab lebih tinggi dari ilmu. Memasuki wilayah orang apalagi pekarangan orang pakai etika terutama orang yang di lapangan. Apa susahnya sih kulo nuwun dulu assalamualaikum,” tandasnya.
Selain melibatkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP. Tiang internet milik MyRepublic juga memuat Perda karena belum mengantongi dokumen perizinan.
Terkait aturan pemasangan tiang internet di wilayah Pemerintah Kota Tangerang, :
1. Sesuai Perwal 117, Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi untuk galian bawah tanah, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tiang kabel udara.
2. Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi teknis. Rekomendasi teknis bukanlah izin. Untuk Izin galian menjadi kewenangan DPMPTSP. Jadi jika ada dokumen yang dinyatakan izin dan diterbitkan oleh Dinas PUPR, sudah pasti dinyatakan palsu.
3. Semua bentuk laporan masyarakat terhadap tiang2 kabel sudah ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan memberikan surat teguran kepada para perusahaan penyedia tersebut, dan ditembuskan kepada Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan. (Ratna)






