Rakyatmerdekanews.co.id, Lebak, Banten – SMPN 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memaksa siswa membayar “uang kas” setiap minggu tanpa dasar hukum dan transparansi. Wali murid menuntut klarifikasi atas pungutan Rp2.000-Rp5.000 per siswa.
Kepala sekolah mengakui iuran untuk beli sapu dan air galon, tapi belum temukan bukti pungutan Rp5.000. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang pungutan di sekolah. Jika terbukti, ini berpotensi melanggar UU Anti Korupsi dan KUHP. (Red)






