Diduga Diselewengkan, Warga Cimandiri Dipungli Rp 350.000 dan Sertifikat “Disandera”

Rakyatmerdekanews.co.id, Lebak — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, kini menjadi sorotan publik. Warga mengaku dipaksa membayar Rp 350.000 untuk setiap bidang tanah, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan ATR/BPN sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Jawa .

“Kami daftar PTSL karena program pemerintah. Tapi diminta Rp 350.000 ,Ini pungli yang sudah terang‑benderang,” kata salah satu warga yang menjadi korban. Ia menambahkan bahwa sertifikat yang sudah selesai sebagian ditahan oleh oknum perangkat desa dengan alasan belum lunas.

Kades Saekan dan Ketua Pokmas Afandi secara terbuka mengakui penahanan sertifikat tersebut, memperkuat dugaan bahwa program ini telah diselewengkan. “Sertifikat tidak diberikan sampai biaya tambahan lunas,” ujar mereka, meski aturan jelas melarang pungutan di luar ketentuan.

ATR/BPN menegaskan bahwa pungli PTSL adalah tindak pidana. Aparat desa yang menetapkan tarif di luar ketentuan dapat diproses hukum. Menariknya, ‘hanya tiga saksi saja’ sudah cukup untuk memulai penyelidikan, bahkan tanpa kwitansi dan meski uang pungli telah dikembalikan  ¹.

Warga Cimandiri diminta tidak takut melapor. “Jika ada oknum yang meminta uang di atas tarif resmi, laporkan ke pihak berwenang. Proses hukum dapat dimulai dengan tiga saksi,” ujar seorang aktivis LSM setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli di Cimandiri. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *