Desa Adat Tegalalang Tunjukkan Solidaritas, Kawal Sidang Penghinaan demi Martabat Adat Bali

Bangli-RMNews: Sidang kasus dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegalalang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli pada Senin (20/10) menjadi simbol kuatnya solidaritas masyarakat adat Bali. Puluhan krama (warga adat) Tegalalang hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Kasus yang menjerat terdakwa Wayan Karmada alias Gopel itu dinilai telah melukai kehormatan lembaga adat, bukan hanya pribadi korban. Karena itu, kehadiran krama adat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga “taksu” (karisma spiritual) Bali.

Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa, menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menampik anggapan bahwa kehadiran warganya di PN Bangli adalah bentuk tekanan terhadap pengadilan.

“Kami hadir bukan untuk menciptakan keributan, tetapi untuk memastikan hukum ditegakkan dengan benar. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai fakta,” ujarnya.

Miarsa juga menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang dinilai telah memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengawal proses hukum tanpa harus mengorbankan ketertiban.

Sementara itu, korban penghinaan, Sang Ketut Rencana, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya menolak permintaan maaf dari terdakwa. Ia menilai penghinaan tersebut menyentuh marwah Desa Adat yang menjadi pondasi budaya Bali.

“Penghinaan terhadap saya sama artinya dengan menghina lembaga adat. Kalau taksu Bali dihina, maka hilanglah kekuatan spiritualnya,” tegas Rencana usai bersaksi.

Menurutnya, kasus ini bukan perkara pribadi, melainkan ujian bagi eksistensi lembaga adat di tengah dinamika hukum modern. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kalau hukum tidak berpihak pada keadilan, tentu kami tidak bisa tinggal diam. Tapi kami tetap berharap hakim objektif melihat fakta,” ujarnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Ni Made Aryani, SH, berlangsung hingga sore hari. Sejumlah saksi tambahan juga dihadirkan untuk memperkuat keterangan korban.

Rencana menyatakan, Desa Adat Tegalalang siap menghadirkan lebih banyak krama pada sidang berikutnya bila dibutuhkan. Sikap ini menunjukkan bahwa lembaga adat di Bali tidak hanya berfungsi secara seremonial, tetapi juga memiliki peran aktif dalam menjaga kehormatan dan nilai-nilai budaya.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa di tengah penegakan hukum formal, peran adat tetap menjadi benteng moral dan spiritual bagi masyarakat Bali. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (Skr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *