Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Bhabinkamtibmas Desa Curug Sangereng Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, Aipda A. Jakaria, S.H., melaksanakan kegiatan pengecekan Poskamling Terpadu di Sektor 7AB RW 03, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan permukiman. 13/12
Dalam kegiatan tersebut, Aipda A. Jakaria bersama petugas keamanan area, Saudara Juki, melakukan pengecekan kesiapsiagaan Poskamling sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga. Warga diimbau untuk menerapkan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam sebagai bentuk pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk membentuk dan memperkuat kelompok warga yang sadar dan patuh hukum. Upaya ini bertujuan agar masyarakat dapat berperan aktif secara bersama-sama dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.
Pada kesempatan tersebut, warga juga dihimbau untuk menghidupkan dan meningkatkan kegiatan Poskamling Terpadu di masing-masing RT dan RW, termasuk melakukan pendataan terhadap warga baru, khususnya penghuni kontrakan dan kos-kosan. Bhabinkamtibmas turut mengajak peran serta masyarakat dalam mengantisipasi kejahatan 3C dan premanisme, serta mensosialisasikan layanan Call Center Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan kamtibmas. (Ratna)






