Bukti Nyata P4GN: Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pemain Narkoba Hanya dalam Hitungan Jam

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis — Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026), polisi berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu berinisial MZF (20) dan PPR di lokasi yang berbeda hanya dalam hitungan jam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Operasi bermula sekira pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, tim Opsnal bergerak ke Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tenggayun, dan berhasil mengamankan MZF (20). Dari tangan pemuda ini, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,65 gram dan sebuah iPhone 16 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan. Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka kedua, PPR, yang juga berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Di rumah PPR, petugas menemukan barang bukti yang lebih spesifik mengarah pada aktivitas pengedaran, yakni:
3 paket plastik bening berisi sabu (berat kotor 0,81 gram).
3 lembar plastik bening kosong (siap kemas).
Uang tunai Rp350.000,- yang diduga hasil penjualan.
1 unit handphone Vivo Y15s sebagai alat komunikasi.

“Kedua tersangka telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine,” ujar KOMPOL Al Imran.

Kapolsek menjelaskan bahwa baik MZF maupun PPR berperan aktif sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus menjual narkotika jenis sabu. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menutup keterangannya, KOMPOL Al Imran menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai narkoba melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya. (FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *