Begini Reaksi Ketua DPRD terhadap Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas, Kalbar – Disela kesibukan Ketua DPRD Sambas H.Abu Bakar.S.Pd.I. saat ini dalam proses-proses rapat di kantor DPRD Sambas menyampaikan pada awak media, Menanggapi tentang adanya wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, menyampaikan akan menunggu aturan yang lebih jelas, terutama hingga sampai turunannya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2/7/2025.

Ketua DPRD H.Abu bakar.S.Pd.I menyampaikan, “pihaknya menyambut baik putusan tersebut, namun tetap menunggu kejelasan lebih lanjut dalam bentuk regulasi resmi tentunya”. Jelasnya

“Kemarin Kita sudah mendengar berkenaan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), berkenaan wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun; tetapi saya tidak bisa juga menyampaikan hal-hal yang sifatnya membuat kontroversi. Kita masih menunggu aturan atau regulasi yang lebih tepat dan akan disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Ketua DPRD juga menambahkan, “bahwa secara umum putusan tersebut merupakan kabar baik bagi para tokoh politik, baik di tingkat kabupaten/Kota dan provinsi. Intinya, berita itu adalah berita baik bagi kami tokoh-tokoh politik, dan kami siap mendukung,” tegasnya.

Doel/Tim …

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *