Jakarta–RMNews: Desakan terhadap Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II tahun anggaran 2025 terus menguat. Dalam kunjungan resmi ke Komisi XI DPR RI pada Senin (24/11), DPC APDESI Kabupaten Bone bersama Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid, menyoroti bukan hanya keterlambatan dana, tetapi juga dampak teknis dan politis yang kini mulai dirasakan para kepala desa di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan APDESI menyampaikan bahwa penundaan pencairan sejak 19 September 2025 telah menempatkan pemerintah desa pada situasi sulit. Sebagian program pembangunan desa kini terhenti, sementara masyarakat terus mempertanyakan progres kegiatan yang sudah dijanjikan.
Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid, menegaskan bahwa penundaan ini berpotensi menimbulkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) secara masif karena pengerjaan proyek terancam dilakukan secara terburu-buru apabila dana dicairkan menjelang tutup tahun anggaran.
“Kalau pemerintah pusat baru cairkan di akhir tahun, risiko Silpa sangat besar. Itu akan memukul kepala desa karena akan dianggap gagal menyerap anggaran, padahal keterlambatan terjadi di pusat,” kata Arifin.
Arifin juga menyebut bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di desa karena masyarakat tidak mengetahui bahwa akar masalah berasal dari lambatnya pencairan oleh Kemenkeu. Ia menegaskan perlunya keterbukaan pemerintah pusat untuk menghindari salah persepsi dan stigma negatif terhadap perangkat desa.
Menurut APDESI, penundaan pencairan bukan hanya menghambat percepatan pembangunan, tetapi juga berpotensi menggagalkan target pelaksanaan program strategis desa yang seharusnya selaras dengan Program Asa Cita Presiden Prabowo.
DPC APDESI Bone dalam kesempatan tersebut meminta Komisi XI DPR RI bertindak lebih tegas menekan Kemenkeu agar memberikan penjelasan resmi sekaligus menentukan jadwal pasti pencairan. Mereka menilai bahwa ketidakpastian ini telah menimbulkan kegelisahan berantai di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebab tertahannya Dana Desa Non-Earmark Tahap II. Sementara itu, berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa kini semakin tersendat akibat belum adanya arus dana yang dibutuhkan. (ips)






