Rakyatmerdekanews.co.id, Lebak Banten – Dugaan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam di Kecamatan Cibadak, Lebak, menuai kecaman keras dari berbagai pimpinan organisasi dan lembaga masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan HSH yang diancam dengan golok oleh Sdr. S pada 25 Desember 2025.
Korban telah melapor ke Polsek Cibadak (LAPDU/148/XII/2025/Banten/Res Lebak/Sek Cibadak). Perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ketua PBR Lebak, Sutisna, mengecam keras tindakan tersebut. “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya. Ketua Ormas Badak Banten dan Pemuda Pancasila Lebak juga mendesak kepolisian untuk tidak ragu menegakkan hukum.
LBH ARB DPC Lebak mengawal kasus ini dan mendorong penerapan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat,” tegas Ketua LBH ARB DPC Lebak.
Tokoh masyarakat Lebak berharap kasus ini menjadi preseden penegakan hukum dan peringatan bahwa ancaman kekerasan bersenjata tidak memiliki tempat di Lebak. (Red)






