Aluran Pelayaran Dangkal : Siapa Yang Bertanggungjawab

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Sekian lama menjadi persoalan alur pelayaran kian tak terselesaikan jika memasuki sekian Pelabuhan yang ada di Indonesia. Ke dangkalan alurnya menjadi titik poin kelemahan jika kapal-kapal hendak memasuki Pelabuhan.

“Agak sulit untuk memberikan kepastian,siapa yang harus merawat atau yang melakukan pengerukan terhadap alur atau kolam pelabuhan. Instansi Pemerintah punya wewenang masing-masing. Mangacu pada UU masing-masing.

Seperti KKP,Perhubungan,Pelindo dengan Rukindo nya,” begitu kata Capt Andi Patahangi,Ketua INSA Jaya, beberapa waktu yang lalu.

Kenyataan ini bukan sekedar teoritis,dikutip Rakyatmerdekanews,Kamis (5/2/2026),tapi lahir dari lapangan alur pelayaran yang kian dangkal.Kapal yang harus menunggu pasang, dan pelabuhan yang tersendat operasionalnya. Menurut Sekjen INSA Jaya, tahun terakhir, pendangkalan terjadi di sejumlah pelabuhan strategis nasional : Pulau Baai Bengkulu, Tanjung Priok, Pontianak, Kumai, Sampit, Banjarmasin, Samarinda, hingga Pomako Timika. Namun respons negara kerap lamban, bukan karena keterbatasan teknologi atau anggaran, melainkan akibat ketidakjelasan rezim hukum.

Pengerukan alur pelayaran—yang sejatinya merupakan kegiatan rutin demi keselamatan navigasi—justru terjebak dalam labirin regulasi. Kegiatan ini tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Pelayaran, tetapi juga Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Lingkungan Hidup.”Serta berbagai aturan reklamasi dan pengelolaan sedimen.

Praktiknya, satu pekerjaan pengerukan dapat memerlukan persetujuan Kementerian Perhubungan, izin Kementerian Kelautan dan Perikanan, persetujuan lingkungan, hingga penetapan lokasi dumping material. Prosesnya bisa disiyalir dapat memakan waktu bertahun-tahun, sementara sedimentasi berlangsung setiap hari,”ujar Mohamad Erwin Y Zubier.

Sekjen INSA Jaya itu,menurutkan kembali,bahwa persoalan mendasar muncul Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memandang alur pelayaran dan kolam pelabuhan sebagai infrastruktur transportasi dan keselamatan public,dimana kerangka ini, alur yang dangkal bukan sekadar gangguan operasional, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa, kapal, dan barang. Negara, melalui rezim perhubungan, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin alur pelayaran tetap aman dan laik.

Sebaliknya,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menempatkan ruang laut sebagai satu kesatuan ekosistem yang harus dikendalikan secara ketat dan lintas sektor.

Pendekatan ini sah secara ekologis. Namun masalah muncul karena UU Kelautan tidak secara eksplisit mengecualikan kolam pelabuhan dan alur pelayaran operasional dari rezim perizinan kelautan. Akibatnya, wilayah yang secara fungsi adalah perairan kerja perhubungan justru terseret ke dalam rezim perizinan kelautan yang tidak dirancang untuk kebutuhan operasional pelabuhan.

Konflik rezim ini menempatkan pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam posisi serba salah.Di satu sisi, mereka dituntut menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran logistik. Di sisi lain, ketika melakukan pengerukan sebagai bentuk pemeliharaan alur, mereka berhadapan dengan risiko hukum—mulai dari sanksi administratif hingga potensi kriminalisasi. Negara hadir sebagai regulator, tetapi absen sebagai penentu batas kewenangan yang tegas.

Persoalan kian rumit ketika menyentuh status material hasil pengerukan. Hingga kini, regulasi belum memberikan klasifikasi yang jelas dan operasional mengenai sedimen bersih, sedimen tercemar, maupun peluang pemanfaatan ulang material pengerukan.

Praktiknya, material tersebut kerap diperlakukan sebagai limbah semata, meskipun secara ilmiah tidak selalu demikian. Ketidakjelasan ini melahirkan ketakutan birokrasi : memindahkan sedimen yang merupakan konsekuensi alami operasi pelabuhan dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.

Perlindungan lingkungan tentu tidak bisa ditawar. Namun hukum yang baik tidak hanya ketat, melainkan juga proporsional. Pengerukan alur pelayaran bukan kegiatan spekulatif seperti reklamasi besar-besaran, ini adalah kewajiban keselamatan publik.

Menyamakan pengerukan alur dengan eksploitasi ruang laut adalah kekeliruan konseptual yang berdampak langsung pada keselamatan pelayaran dan stabilitas logistik nasional. Daftar panjang pelabuhan yang mengalami pendangkalan menunjukkan bahwa masalah ini bukan insiden lokal, melainkan krisis struktural.Ketika sedimentasi terus berlangsung, tetapi pengerukan terhambat oleh konflik regulasi, negara sesungguhnya sedang mempertaruhan jati dirinya sebagai pengabdi rakyat.(Delly M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *