Rakyatmerdekanews.co.id, Bantan Riau – Aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) yang merenggut nyawa mengguncang warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan seorang remaja di bawah pengaruh narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial M.R.P (17). Pelaku dibekuk tim Opsnal pada Sabtu dini hari (11/4/2026) saat berada di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, W.P alias A (53), yang dikenal sebagai pedagang setempat, ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Jalan Kartini, Dusun Makmur.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang pencari rumput yang curiga melihat pintu belakang rumah korban terbuka lebar. Saat dicek, korban sudah tergeletak bersimbah darah di area dapur dengan kondisi luka tajam yang mengenaskan.
“Warga sempat syok dan tidak berani mendekat karena kondisi korban yang sangat tragis. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkap AIPDA Juliandi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M.R.P mengaku awalnya hanya berniat mencuri. Namun, aksinya dipergoki oleh korban hingga terjadi perlawanan. Dalam kepanikan, pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis parang menyerang korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.
Fakta mengejutkan terungkap saat proses penyidikan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Zat terlarang tersebut diduga kuat memicu keberanian nekat dan tindakan brutal pelaku saat menghabisi nyawa korban.
“Ini adalah bukti nyata betapa bahayanya narkoba. Pelaku bertindak tanpa kendali emosi yang stabil,” tambah Kasi Humas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
Sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm (senjata tajam yang digunakan pelaku).
Satu set pakaian (hoodie hitam dan celana jeans) yang digunakan saat kejadian.
Kini, M.R.P telah mendekam di Mapolres Bengkalis. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan sadis di wilayah hukum mereka. Selain penegakan hukum, polisi kembali menggencarkan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau pesan WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai kriminalitas dan peredaran narkoba,” tutup AIPDA Juliandi.(FN)






