Rakyatmerdekanews.co.id, Pekanbaru – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan Agrinas Palma Nusantara Riau dalam rangka silaturahmi dan diskusi terkait potensi kerja sama serta pengelolaan lahan perkebunan. Kunjungan ini berlangsung pada Kamis (18/9/25).
Rombongan Agrinas dipimpin oleh Manager Kolonel (Purn) Bambang Heriadi dan Kolonel (Purn) Firman Aidil. Mereka disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, beserta pengurus LAMR lainnya.
Dalam sambutannya, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menekankan pentingnya dialog terbuka antara lembaga adat dengan berbagai pihak, termasuk korporasi, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, adat, dan kelestarian lingkungan. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi mengenai skema kerja sama operasi (KSO), tanggung jawab sosial perusahaan, serta kontribusi nyata bagi masyarakat tempatan.
Datuk H. Tarlaili menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam KSO adalah kunci agar masyarakat dan negara dapat berjalan seiring. “Keberadaan Agrinas jangan sampai sama dengan korporasi sebelumnya. KSO harus menjadikan masyarakat adat sebagai prioritas,” ujarnya.
Kolonel (Purn) Bambang Heriadi menjelaskan bahwa KSO dijalankan tanpa biaya tambahan. Skema ini membagi pengelolaan lahan, yakni lahan di atas 1.000 hektare dikelola oleh perusahaan (PT), sementara lahan di bawah 1.000 hektare, bisa dikelola koperasi. Pembagian hasil ditetapkan 40% untuk negara yang masuk ke Danantara dan 60% untuk operasional pengelolaan PT/koperasi.
Sementara itu, Kolonel (Purn) Firman Aidil dari Agrinas Energi menegaskan komitmen Satgas PKH dalam menyita lahan ilegal untuk kemudian dikelola secara sah melalui Agrinas. “Prioritas utama adalah KSO yang melibatkan masyarakat tempatan agar mereka benar-benar mendapat manfaat langsung,” jelasnya.
Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf, mengapresiasi program Presiden Prabowo dalam penataan lahan ilegal untuk dikelola negara. Ia menekankan pentingnya peran LAMR, khususnya di tingkat kabupaten/kota, agar setiap keputusan Agrinas sesuai dengan realitas tanah ulayat yang dipahami pemangku adat.(FN)






