Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Respon cepat menindak lanjuti aduan laporan tentang ada suatu lokasi toko penjual obat-obatan ilegal (terlarang) tanpa ijin kesehatan.
Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha mengatakan,” Bermula adanya laporan aduan masyarakat dari tingakat Kelurahan dan direspon cepat oleh tingkat Kecamatan.
Tim pengawasan dan pengendalian Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk berdasarkan surat tugas Kepala Satuan Polisi Pamong langsung melakukan kelokasi toko penjual obat-obatan ilegal tanpa ijin., Senin (15/09/2025).
Lokasi toko menjual obat-obatan ilegal tanpa ijin dan terlarang bertempat di Jalan Arjuna Utara Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penjaga toko berinisial RZ,” ungkapnya.
“Saat pelaksanaan operasi razia obat-obatan ilegal tanpa ijin diitemukan barang bukti Eximer 70 butir, thramado 47 butir dan Trihexyphenidy 18 Budir,” tetang Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan petugas dilapangan langsung di lakukan pemusnahan obat-obatan ilegal tanpa ijin dilakukan oleh petugas dan disaksin juga oleh Pemilik /Karyawan toko, selain itu juga disaksikan oleh warga (pelapor),” ucapnya.
Masih kata Kasat Pol PP Kecamatan Kebon Jeruk, pemilik toko penjual obat-obatan ilegal tanpa ijin diberikan surat teguran tidak melakukan hal serupa menjual obat-obatan ilegal tanpa ijin kesehatan.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya penjual obat-obatan ilegal tanpa ijin, jangan merusak generasi muda, karena generasi muda itu asek penerus bangsa kita kedepan,” tutur Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha.
Dalam pelaksanaan menindak lanjuti aduan masyarakat adanya penjual obat-obatan ilegal tanpa ijin Kesehatan berjalan dengan lancar dan kondusif.
(Efendizes)





