Bangli-RMNews: Enam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Rabu (27/8). Prosesi khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, I Nyoman Mertayasa, S.SiT.
Acara dimulai dengan doa bersama, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang pengangkatan PPAT baru di wilayah Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Bangli menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam mengemban amanah sebagai PPAT. Menurutnya, PPAT memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan hak atas tanah.
“Sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan janji yang harus dipegang teguh. Saya berharap PPAT yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan,” tegas Nyoman Mertayasa.

Prosesi inti pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Kepala Kantor Pertanahan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah. Adapun enam PPAT yang resmi dilantik, yakni Ni Luh Putu Pusparini, SH., M.Kn. Pande Pt. Frisca Indira Dewi, SH., M.Kn. Ni Made Ayu Sintya Dewi, SH., M.Kn. I Gusti Ayu Putu Sri Sutarini, SE., SH., M.Kn. I Dewa Ayu Natih Yoshi, SH., M.Kn. I Ketut Gde Juliawan Saputra, SH., M.Kn
Salah satu PPAT yang baru dilantik, mengungkapkan rasa syukur dan tekadnya setelah resmi mengemban amanah baru.
“Ini merupakan tanggung jawab besar. Saya berkomitmen untuk bekerja sebaik mungkin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga kehadiran kami dapat membantu menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan di Bangli,” ujarnya.

Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama, pemberian ucapan selamat, serta sesi foto bersama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan PPAT yang baru dilantik.
Dengan hadirnya enam PPAT baru, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bangli dapat semakin cepat, transparan, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum di bidang pertanahan. (Chan/SKR/ips)






