Remisi Umum dan Dasawarsa: Momentum Rekonsiliasi dan Penerimaan di Lapas Bengkalis

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – 17 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menggelar upacara penyerahan remisi umum dan dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun ini, sebanyak 1.239 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh Remisi Umum (RU) dan 1.380 WBP menerima Remisi Dasawarsa Kemerdekaan.

Dari jumlah tersebut, tercatat 25 orang langsung bebas melalui RU II dan Dasawarsa II, ditambah 1 orang yang bebas murni setelah menjalani masa pidananya, sehingga total 26 orang narapidana menghirup udara bebas pada momentum bersejarah ini. Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:

– Remisi Umum (RU):

– Pidana umum: 559 orang

– Pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012: 680 orang

– RU I: 1.202 orang

– RU II: 37 orang (16 langsung bebas, 21 dengan subsider)

– Remisi Dasawarsa:

– Pidana umum: 614 orang

– Pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012: 766 orang

– Dasawarsa I: 1.338 orang

– Dasawarsa II: 42 orang (9 langsung bebas, 33 dengan subsider)

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menyampaikan bahwa remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses seleksi ketat sesuai syarat administratif serta perilaku baik warga binaan. “Pemberian remisi ini adalah hasil kerja keras WBP dalam menunjukkan perilaku terpuji, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian, mulai dari kegiatan pesantren, pengajian, hingga program keterampilan seperti beternak lele, ayam petelur, membuat keset, dan bercocok tanam hidroponik,” ujar Kalapas.

Sambutan Bupati Bengkalis, Kasmarni, menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas komitmen perubahan diri. “Saya bangga, di usia ke-80 Indonesia ada 1.239 napi yang mendapat remisi umum, 1.380 napi mendapat remisi dasawarsa, dan 26 orang langsung bebas. Setelah keluar, mereka harus kembali menjadi masyarakat produktif,” ungkap Kasmarni.

Bupati juga menambahkan pesan khusus kepada masyarakat agar memberi ruang penerimaan bagi mantan narapidana. “Mereka sudah membayar mahal dengan menjalani kurungan bertahun-tahun. Kini saatnya mereka kembali sebagai bagian dari masyarakat yang berkualitas,” tegasnya.

Pemberian remisi pada HUT RI ke-80 ini menjadi simbol rekonsiliasi, penerimaan, dan semangat kebersamaan, sekaligus motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80!(FN)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *