Rakyatmerdekanews.co.id, NTT – Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky yang diduga tewas karena dianiaya senior. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende untuk proses investigasi lebih lanjut.
Sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih dalam pemeriksaan terkait kasus ini. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada Lucky meninggal dunia karena pemukulan yang dilakukan oleh seniornya. Ia ditemukan dengan banyak luka pada tubuh dan kaki sebelum meninggal di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT. Orang tua Prada Lucky tidak kuasa menahan tangisnya saat peti jenazah hendak ditutup untuk prosesi pemakaman.
Penyidik Pomdam IX/Udayana akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui peran masing-masing dan menentukan pasal yang akan dikenakan. Hasil pemeriksaan akan menentukan tahapan lanjutan dalam kasus ini.(Red)






