Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, melaporkan hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula ke Komisi Yudisial (KY) tanpa niat negatif. Ia menyatakan bahwa tujuan laporannya adalah untuk perbaikan hukum dan bukan untuk balas dendam.
Tom Lembong juga telah melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonisnya ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025, dengan salah satu hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika, Ketua Majelis saat pembacaan vonis.
Tom Lembong ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya dan memperbaiki sistem hukum.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai hakim bersikap tidak profesional dan mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan.
Zaid menyatakan bahwa hakim tidak mengedepankan asas presumption of innocence, melainkan presumption of guilty ยน.
Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong dan melakukan evaluasi terhadap hakim yang dilaporkan.
Mahkamah Agung juga akan mengkaji laporan Tom Lembong dan melakukan evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.(Red)






