Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Diawali dengan apel gabungan tigapilar Kecamatan Kebon Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan melakukan penertiban Penertiban Parkir liar (parli) dan PKM/PKL yang melanggaran aturan pemerintah., Rabu (06/08/2025).
pelaksanaan apel gabungan tersebut dipimpin langsung Yudistira Adi Nugraha selaku Kasat Pol PP Kecamatan Kebon Jeruk dihalaman kantor Kecamatan Kebon Jeruk.
Kasat Pol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha mengatakan,” ada dua lokasi yang menjadi target pelaksanaan penertiban, wilayah Kelurahan Sukabumi Utara dan wilayah Kelurahan Kedoya Utara.
Sasaran dalam kegiatan operasi penertiban ini ialah parkir liar (parli) dan PKM/PKL yang berada diatas trotoar,”paparnya.
“Hasil penertiban diwilayah Kelurahan Sukabumi Utara mengamankan 1 kendaraan truk dan kendaraan mobil diderek oleh petugas Dishub Kecamatan,” terang Yudistira.
selanjutnya, 2 Gerobak, 1 Terpal, 2 Payung, 6 Bangku plastik, 1 Meja kayu besar dan 1 Meja kayu kecil diterbitkan petugas saat penertiban dilapangan,” ucapnya
Masih kata Yudistira, pelaksaan diwilayah Kelurahan Kedoya Utara petugas berhasil mengamankan dua kendaraan mobil odong-odang yang parkir disembarang tempat selanjutnya diderek serta enam kendaraan roda dua dilakukan cabut pentil berada di jalan Panjang Arteri yang parkir disembarang tempat.
Dalam kegiatan penertiban ini kekuatan personil yang diterjunkan
Koramil 05/Kj 2 Pers Dpp Serka Yusuf, Polsek Kebon Jeruk 2 Pers Dpp Aiptu Sahari, Satpol PP Kel Sukabumi utara 5 Pers Dpp Bpk H.Isyap, Satpol PP Kel Kedoya utara 5 Pers Dpp Bpk Zainal Abidin, Pengendali Satpol PP Kec Kebon Jeruk, Demak 1 dan Unit 1 Satpol PP Kec Kebon Jeruk, Demak 2 dan Unit 2 Satpol PP Kec Kebon Jeruk, Demak 3 dan Unit Satpol PP Kec Kebon Jeruk, JFT Satpol PP Kec Kebon Jeruk Adimas.S, Sutrisno, M.Jadid , Angga DP, Dishub Sudin Jakarta Barat dan Dishub Kecamatan Kebon Jeruk
Dihimbau untuk seluruh warga masyarakat, khususnya warga Kebon Jeruk silakan melakukan aktifitas berjualan dan tidak dilarangan tetap jangan berada diatas trotoar kerana itu melanggaran atur pemerintah dan dapat merugikan pengguna pejalan kaki,” imbu Yudistira.
(zes).





