Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Dewan Pers mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media selama semester pertama 2025. Sepanjang Januari hingga Juni, tercatat 625 pengaduan masuk tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyebut lonjakan ini sebagai indikator meningkatnya literasi media publik, sekaligus peringatan bagi insan pers.
“Ini mencerminkan dua hal, publik makin sadar akan hak informasinya, namun di saat yang sama, kualitas dan etika pemberitaan terutama di media daring masih jadi pekerjaan rumah besar,” ujarnya.
Dari total 625 kasus, pengaduan paling tinggi tercatat pada Juni, mencapai 199 kasus, tertinggi sejak 2022. Sebanyak 424 kasus (67%) telah diselesaikan, sebagian besar lewat jalur surat-menyurat, dokumentasi, mediasi, hingga ajudikasi.
Mayoritas pengaduan disampaikan secara daring, melalui Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), email, dan hotline. Media siber menjadi pihak yang paling banyak diadukan, yakni lebih dari 70 persen dari total pengaduan menandakan lemahnya kontrol atas konten digital.
Beberapa sengketa mencuat ke publik, antara lain, Kasus “Beras Busuk” antara Tempo.co dan Kementerian Pertanian. Dewan Pers menilai penggunaan visualisasi berita bersifat menghakimi dan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Media diminta merevisi konten dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Kasus Taman Safari Indonesia (TSI) yang menggugat pemberitaan 14 media daring, termasuk Kompas.com, karena dianggap menyebarkan informasi menyesatkan terkait hubungan dengan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Tak hanya kasus besar, pengaduan juga datang dari mahasiswa untuk keperluan akademik, hingga pelaporan terhadap media yang berulang kali dilaporkan, menandai perlunya pembinaan jangka panjang.
Dewan Pers mengingatkan, di tengah derasnya arus informasi digital, menjaga etika jurnalistik bukan hanya tanggung jawab media, tapi juga menjadi kepentingan publik secara luas.
“Kritik dari masyarakat harus dibaca sebagai bentuk kontrol yang sehat. Ini momentum untuk memperkuat profesionalisme pers Indonesia,” tutup Jazuli. (Ratna/Tien)






