JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pengambilalihan sekitar 300 ribu hektare lahan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan. Instruksi itu dikeluarkan menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut praktik tambang ilegal telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP Yusuf Ateh dalam acara Leader’s Corner: Leading to Transform yang digelar di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia mengatakan, langkah penertiban tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. (Red)






