Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Arya Jantra Utama meminta perhatian Wakapolres Tangerang Selatan terkait penanganan dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan dokumen tanah yang telah dilaporkannya sejak Maret 2025.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Wakapolres Tangsel dalam sebuah kegiatan di wilayah Pondok Aren, Jumat (6/11/2026).
Arya menjelaskan, kedua laporan tersebut berkaitan dengan persoalan pengurusan dokumen tanah di dua lokasi berbeda, yakni Desa Mekarwangi dan Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur.
Menurutnya, selama proses penanganan perkara, kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, khusus dalam laporan terkait objek tanah di Desa Mekarwangi, Arya menyebut dua orang yang mengaku sebagai ahli waris telah dua kali dipanggil, tetapi belum memenuhi panggilan tersebut.
“Yang saya minta adalah atensi agar kedua laporan ini segera ditindaklanjuti. Saya berharap ada kejelasan dan penyelesaian terhadap permasalahan yang saya hadapi,” ujar Arya.
Ia mengungkapkan, dalam perkara di Desa Mekarwangi, salah satu pihak yang dilaporkan bernama Yudi Suharsono. Arya mengaku mengenal Yudi yang sebelumnya memperkenalkan diri sebagai pegawai perusahaan lelang PT Selaras Abadi Lelang di kawasan Darawangsa serta mengaku memiliki organisasi yang bergerak dalam pemberantasan mafia tanah.
Namun, menurut Arya, dokumen yang dijanjikan dalam proses pengurusan tersebut justru bermasalah. Selain itu, status kepemilikan tanah yang menjadi objek pengurusan juga dinilai belum jelas.
Arya menyebut total kerugian yang dialaminya dari kedua perkara tersebut mencapai Rp832 juta. Rinciannya, Rp463 juta untuk pengurusan dokumen tanah di Desa Mekarwangi dan Rp369 juta untuk perkara di Desa Pengasinan.
Ia menegaskan, dana tersebut merupakan biaya pengurusan surat-surat, bukan pembayaran pembelian tanah.
Dalam kedua laporan itu, Arya menyebut terdapat pihak berbeda yang dilaporkan, yakni Yudi Suharsono dan Sumanteri.
Selain meminta kejelasan penanganan laporan, Arya juga mempertanyakan status kepemilikan objek tanah di Desa Pengasinan yang berdasarkan informasi diterimanya berkaitan dengan aset TPN.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A menyampaikan akan mengoordinasikan persoalan itu dengan jajaran terkait untuk mengetahui perkembangan penanganan kedua laporan.
“Kami akan koordinasikan bersama jajaran, karena kami baru menerima laporan,” ujar Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana.
Arya berharap perhatian Wakapolres dapat mendorong kejelasan proses penanganan perkara yang telah berjalan sejak Maret 2025.
Ia juga meminta agar kepolisian memberikan informasi perkembangan penanganan laporan secara transparan sehingga dirinya sebagai pelapor memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dihadapinya. (Ratna)






