Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Sebanyak 118 pasangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti pembekalan program Isbat Nikah Massal gratis yang diselenggarakan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Tangerang Selatan bersama Gerai Lengkong.
Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Melalui program Pembekalan bertema “Isbath Bersama Menuju Hari Bahagia” tersebut, ratusan pasangan diharapkan memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka sekaligus perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak dalam keluarga.
Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembekalan peserta pada Senin (2/11/2026) pukul 09.00 WIB di Gerai Lengkong.
Pembekalan tersebut menghadirkan perwakilan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kemenag Kota Tangerang Selatan.
Ketua Panitia, Lista Hurustiati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembekalan tersebut merupakan tahapan penting bagi seluruh peserta sebelum mengikuti persidangan isbat nikah.
Menurut Lista, melalui pembekalan ini, peserta akan mendapatkan pendampingan dan arahan langsung dari petugas Pengadilan Agama mengenai tata cara serta hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi persidangan.
“Pembekalan hari ini adalah proses penting. Nanti Bapak-Ibu akan dibimbing oleh petugas Pengadilan Agama, bagaimana menghadapi persidangan isbat,” ujar Lista.
Ia menjelaskan, tugas panitia dalam kegiatan tersebut adalah memfasilitasi seluruh kebutuhan peserta agar proses pelaksanaan isbat nikah dapat berjalan dengan baik. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kota Tangerang Selatan.
“Tugas panitia di sini, termasuk saya Lista, cuma satu, yaitu memfasilitasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lista juga menitipkan tiga pesan kepada seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan dengan penuh keyakinan dan tidak merasa khawatir.
Pertama, ia meminta peserta untuk tidak merasa malu ataupun takut karena seluruh pasangan memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kepastian hukum bagi keluarga mereka.
“Jangan malu, jangan takut. Di sini semua sama, semua pejuang keluarga. Banyak yang sudah menikah 20 tahun, bahkan 30 tahun, baru mengikuti Pembekalan isbat hari ini,” tuturnya.
Kedua, Lista mengimbau peserta agar mengikuti pembekalan dengan tenang dan tidak ragu bertanya apabila ada hal-hal yang belum dipahami. Ia memastikan panitia siap mendampingi peserta selama proses berlangsung.
Ketiga, ia berpesan agar dokumen buku nikah yang nantinya diterima dapat dijaga dengan baik karena memiliki makna penting bagi kehidupan rumah tangga.
“Nanti setelah mendapatkan buku nikah, dijaga baik-baik. Itu bukan cuma buku, tetapi hadiah cinta untuk pasangan kita,” pesan Lista.
Sementara itu, dalam kegiatan pembekalan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan administrasi, serta tahapan persidangan isbat nikah. Pembekalan dilakukan agar seluruh peserta memahami proses hukum yang harus dilalui sebelum memperoleh penetapan dari pengadilan.
Selanjutnya, sidang isbat nikah dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB di Gerai Lengkong.
Adapun resepsi sekaligus penyerahan dokumen legal kepada peserta yang permohonannya dikabulkan dijadwalkan pada Sabtu, 21 November 2026 di lokasi yang sama.
Ketua BKMT Kota Tangerang Selatan, Hj. Taty Astariati, MM, mengatakan bahwa program isbat nikah massal merupakan bentuk kepedulian BKMT terhadap masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan pengakuan dan kepastian hukum atas perkawinannya.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi kontribusi BKMT dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, harmonis, dan tertib administrasi.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifauddin, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut ketentuan agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menegaskan, isbat nikah bukan berarti pasangan harus melangsungkan pernikahan ulang. Melalui proses persidangan di Pengadilan Agama, hakim akan memeriksa dan menilai permohonan beserta bukti-bukti yang diajukan.
Apabila permohonan dikabulkan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memperoleh dokumen perkawinan yang sah secara administrasi negara.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia juga menetapkan ketentuan pakaian bagi seluruh peserta. Saat mengikuti sidang isbat nikah, peserta diminta mengenakan pakaian resmi dan rapi.
Sementara pada resepsi isbat nikah, peserta perempuan akan mengenakan kebaya putih, kain bebas, serta jilbab seragam berwarna toska. Adapun peserta laki-laki mengenakan baju koko putih dan peci hitam.
Melalui program Isbat Nikah Massal ini, diharapkan pasangan peserta dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan dan berbagai keperluan administrasi keluarga.
Pencatatan perkawinan juga memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga, termasuk dalam pengurusan dokumen anak, pendidikan, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik.
Program yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan ini sekaligus menjadi wujud kolaborasi antara BKMT, Gerai Lengkong, Pemerintah Daerah, dan sejumlah instansi terkait dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum perkawinan.
Dengan demikian, 118 pasangan peserta tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk menertibkan administrasi perkawinan, tetapi juga diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih baik bagi keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.
Program ini menjadi wujud kepedulian bersama dalam membangun keluarga yang terlindungi, masyarakat yang sadar hukum, serta Kota Tangerang Selatan yang religius dan harmonis,”pungkasnya. (Ratna)






