Polda Metro Jaya Ungkap Penyerangan Disertai Penembakan di Cengkareng

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyerangan disertai penembakan di Jalan Pinggir Kali, Kali Baru Timbul, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menetapkan FDM sebagai tersangka dan masih mengejar seorang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026). Ps. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan mengakibatkan tiga orang menjadi korban, dua mengalami luka bacok dan satu luka tembak pada bagian telinga.

Berdasarkan keterangan tersangka yang masih didalami, dugaan motif berkaitan dengan keinginan melakukan pembalasan setelah FDM sebelumnya mengalami pemukulan. Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan FDM bersama sejumlah rekannya yang mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan.

Pada Kamis (15/10/2026), FDM menyerahkan diri kepada petugas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi. Penyidik masih mengembangkan perkara dan mengejar pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

“Identitas DPO sudah kami ketahui dan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 306 KUHP terkait senjata api atau amunisi tanpa hak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam semangat Polisi Bersama

Masyarakat dan Kerja Melayani Jakarta. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan atau pembalasan. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau keberadaan pihak yang sedang dicari kepolisian, segera sampaikan kepada petugas atau melalui Layanan Polisi 110,” pungkasnya, (Fahri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *