Jaga Kelestarian Satwa dan Ekosistem, Polda Metro Jaya Tangani Perdagangan Sisik Trenggiling

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan barang bukti 11 karung berisi 320,85 kilogram sisik trenggiling di Jatiasih, Kota Bekasi. Dua tersangka diproses dalam perkara tersebut. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, sisik trenggiling tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan muatan yang berbeda dari isi sebenarnya. “Barang tersebut diduga dikirim dengan keterangan muatan berupa kulit ular kering dan ikan asin. Penyidik masih mendalami rangkaian pengiriman serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon mengatakan, penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya bagian tubuh satwa lainnya. Informasi yang diperoleh selama pemeriksaan terus diverifikasi untuk melengkapi proses penyidikan.

Perwakilan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan Mahdi menjelaskan, perdagangan bagian tubuh trenggiling dapat berdampak terhadap kelestarian satwa tersebut. Trenggiling juga memiliki peran ekologis, antara lain membantu mengendalikan populasi serangga dan mendukung kondisi tanah melalui aktivitas menggali.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, perlindungan satwa dilindungi membutuhkan penegakan hukum sekaligus kepedulian masyarakat. “Dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak warga tidak membeli, menyimpan, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Jika mengetahui adanya dugaan perdagangan ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian atau instansi terkait,” pungkasnya. (Fachri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *