“Terpijak Bendul Berarang Hitam”, Datuk Syaparuddin Sape Kecam Manuver Mantan Panglima Tameng Adat Bengkalis

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri Riau — Gelombang protes keras dan desakan masif saat ini tengah mengguncang wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis. Elemen masyarakat Melayu, anak kemenakan, hingga pemuka adat mengecam keras adanya pergerakan dan manuver dari mantan Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan berupaya mengusung dirinya kembali untuk menduduki jabatan sakral tersebut.

Kecaman keras salah satunya datang dari Datuk Syaparuddin Sape, Koordinator Ninik Mamak 9 Suku Rantau Petani, Buluh Manis, dan Air Kulim. Beliau mengingatkan kembali esensi mendalam dari petitih adat Melayu terkait penegakan aturan hukum adat yang tidak boleh dipermainkan.(15/10/26).

Dalam keterangannya, Datuk Syaparuddin Sape mengutip ungkapan petitih adat yang berbunyi: “Terpijak bendul berarang hitam telapak kakinya, terpijak bendul berabu putih telapak kakinya.”

“Ungkapan ini menggambarkan bahwa hukum adat harus berlaku adil dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, tanpa melihat kasta, jabatan, atau latar belakang, akan menerima konsekuensi atau sanksi hukum yang setara dengan apa yang mereka perbuat,” tegas Datuk Syaparuddin.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan dua prinsip utama hukum adat yang harus dipegang teguh oleh pemangku adat saat ini:

• Keteguhan Hukum Adat (“Diumbut Mati”): Bermakna bahwa hukum adat yang telah disepakati memiliki kedudukan yang kokoh, mengikat, dan harus dipertahankan sampai kapan pun demi menjaga marwah komunitas adat.

• Konsistensi Penegakan (“Yang Sudah Cacat Tetap Cacat”): Merupakan mandat kepada Pemangku Adat agar tetap teguh pada keputusan. Jika suatu tindakan dinyatakan salah atau “cacat” secara hukum adat, maka pemangku adat tidak boleh memutarnya menjadi benar atau “memutihkan” kesalahan tersebut demi kepentingan tertentu. Hukum harus tetap tegak lurus pada kebenaran normatifnya.

Mengoyak Marwah Perempuan Melayu dan Luka Lama yang Menganga. Munculnya kembali ambisi mantan panglima tersebut dinilai bukan sekadar persoalan perebutan jabatan adat, melainkan ancaman serius yang kembali membuka luka lama. Sosok yang bersangkutan tercatat memiliki rekam jejak hitam setelah dinyatakan secara sah dijatuhi sanksi adat berat atas perbuatan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang putri Melayu.

Tindakan asusila yang pernah dilakukannya dipandang telah mengoyak, memalukan, serta merendahkan kehormatan perempuan Melayu. Perilaku tersebut dinilai telah mencoreng nilai-nilai kesopanan, moralitas Islam, dan adat istiadat yang dijunjung tinggi di Bumi Lancang Kuning.

Berdasarkan rekam jejak penanganan perkara, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau bersama LAMR Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah mengambil langkah super tegas pada tahun 2024 silam. Melalui sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA), oknum tersebut dijatuhi tiga vonis sanksi berat, meliputi:

1. Diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis.

2. Dibuang dari adat Melayu, sebuah hukuman pengasingan secara hukum adat karena perilakunya dinilai tidak lagi mencerminkan jati diri dan akhlak orang Melayu.

3. Denda adat berupa satu ekor kambing yang wajib dibayarkan sebagai bentuk ritual penyucian kampung dari noda asusila yang diperbuatnya.

Masyarakat Miris: Hukum Adat Jangan Sampai Dipermainkan.

Meskipun sanksi pemecatan dan pengasingan adat telah dijatuhkan secara resmi, publik mengaku miris dan kecewa melihat perkembangan situasi terkini. Upaya menyusupkan kembali namanya agar bisa berkuasa memimpin Tameng Adat dinilai menyepelekan taji dari lembaga adat itu sendiri sekaligus melecehkan esensi sanksi adat yang pernah diterimanya.

Gerakan penolakan yang bergulir di Duri ini kini menarik perhatian penuh dari para tokoh perempuan, khususnya Puan-Puan Melayu LAMR. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni, yang menyandang gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis Seri Perdana Payung Negeri.

Kehadiran dan ketegasan sikap dari tokoh-tokoh perempuan, terutama dari Bupati Kasmarni selaku pemangku gelar adat kehormatan tertinggi di Negeri Junjungan, dipandang sangat krusial. Peran aktif mereka sangat diharapkan berada di garda terdepan guna memberikan perlindungan moral bagi seluruh puan-puan Melayu dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat wanita.

Masyarakat secara tegas mengingatkan bahwa jabatan panglima adat dan Tameng Adat adalah pelindung marwah negeri, bukan panggung politik biasa, dan mutlak bukan jembatan bagi pelaku kejahatan moral untuk kembali mendapat panggung kekuasaan.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *