RMRB Mengecam Keras Manuver Mantan Panglima Tameng Bengkalis yang Ingin Kembali Berkuasa

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Gelombang protes keras dan desakan masif saat ini tengah membakar semangat perlawanan berbagai elemen masyarakat Melayu di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis. Suasana di akar rumput kian memanas seiring munculnya kabar mengejutkan mengenai pergerakan dan manuver politik dari mantan Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis. Oknum tersebut dilaporkan sedang bergerilya untuk mengusung dirinya kembali menduduki jabatan sakral dan terhormat tersebut.

Langkah sepihak ini langsung memantik reaksi berantai dan kecaman keras dari para anak kemenakan serta pemuka adat. Pasalnya, sosok yang bersangkutan tercatat memiliki rekam jejak hitam yang kelam dalam lembaran sejarah adat Riau. Ia telah dinyatakan secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi adat berat atas perbuatan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang putri Melayu.

Ketua Umum Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Akel Pernando, S.H., M.H., tampil di garda terdepan menyuarakan penolakan tersebut. Sebagai pucuk pimpinan Laskar Melayu Riau, RMRB menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan institusi adat.(15/10/26)

“RMRB secara organisatoris dan moral menolak keras jika ada oknum yang jelas-jelas telah diberikan sanksi adat berat, lalu dengan percaya diri mencoba mencalonkan diri kembali. Tindakan ini adalah bentuk nyata dari upaya memainkan adat! Semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap adat sebagai pijakan utama kehidupan, terlebih di negeri Melayu yang menjunjung tinggi keselarasan adat dan kesucian agama,” tegas Akel Pernando dengan nada lugas.

Menurut Akel, manuver oknum mantan panglima tersebut secara terang-terangan menyepelekan taji dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) serta melecehkan esensi dari vonis adat yang pernah diterimanya.

Munculnya kembali ambisi mantan panglima tersebut dinilai bukan sekadar persoalan perebutan takhta atau jabatan struktural biasa. Bagi masyarakat, ini adalah ancaman serius yang secara paksa membuka kembali luka lama yang belum sepenuhnya mengering.

Tindakan asusila yang pernah dilakukannya dipandang telah mengoyak, memalukan, serta merendahkan kehormatan perempuan Melayu secara mendalam. Perilaku tersebut dinilai bertolak belakang dan mencoreng nilai-nilai kesopanan, moralitas Islam, serta adat istiadat leluhur yang dijunjung tinggi di Bumi Lancang Kuning.

Jika menilik kembali rekam jejak penanganan perkara hukum adat, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau bersama LAMR Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah mengambil keputusan super tegas pada tahun 2024 silam. Melalui sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA), oknum tersebut divonis bersalah dan dijatuhi tiga sanksi adat berat, yakni:

1. Diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis.

2. Dibuang dari adat Melayu, sebuah hukuman pengasingan tertinggi secara hukum adat karena perilakunya dinilai tidak lagi mencerminkan jati diri, moral, dan akhlak orang Melayu.

3. Denda adat berupa satu ekor kambing yang wajib dibayarkan sebagai bentuk ritual penyucian kampung dari noda asusila yang telah diperbuatnya.

Meskipun vonis pemecatan dan status ‘dibuang dari adat’ telah berkekuatan hukum adat yang tetap, publik mengaku miris, kecewa, sekaligus geram melihat perkembangan situasi terkini. Upaya menyusupkan kembali namanya ke dalam bursa kepemimpinan Tameng Adat dipandang sebagai bentuk ketidakpedulian total terhadap wibawa lembaga adat itu sendiri.

Gerakan penolakan yang kian bergulir kencang di Duri ini akhirnya memanggil perhatian penuh dari para tokoh perempuan, khususnya Puan-Puan Melayu LAMR. Sorotan tajam kini diarahkan langsung kepada Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S.Sos., M.M.P., yang memegang gelar adat kehormatan tertinggi sebagai Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis Seri Perdana Payung Negeri.

Kehadiran, suara, dan ketegasan sikap dari tokoh-tokoh perempuan, terutama dari Ibu Bupati Hj. Kasmarni selaku Payung Negeri, dipandang sangat krusial saat ini. Peran aktif mereka sangat diharapkan berada di barisan paling depan guna memberikan benteng perlindungan moral bagi seluruh puan-puan Melayu dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat wanita.

Perwakilan masyarakat secara lantang mengingatkan bahwa jabatan panglima adat bukanlah panggung politik praktis atau komoditas dagang yang bisa dinegosiasikan demi syahwat kekuasaan. Sesuai namanya, posisi ini adalah ‘tameng’ yang berfungsi sebagai pelindung bagi anak kemenakan di tanah Riau.

Oleh karena itu, syarat utama untuk menduduki posisi mulia tersebut haruslah diisi oleh sosok teladan (uswah) yang berakhlak mulia, bersih dari catatan kriminal moral, dan bukan oleh seseorang yang memiliki rekam jejak merusak marwah perempuan.

Kini, LAMR Provinsi Riau dan LAMR Kabupaten Bengkalis dituntut untuk memperlihatkan taji, keberanian, dan ketegasan hukumnya secara konkret tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa institusi.

“Adat dikelek, syarak diancam! Jika hukum adat hari ini mlempem, lemah, dan membiarkan pelaku cabul kembali memegang tampuk kepemimpinan, maka runtuhlah marwah Melayu di tanah sendiri,” pungkas perwakilan masyarakat dengan berapi-api.

Keadilan di Bumi Melayu harus berdiri tegak lurus pada prinsip kebenaran yang tidak bisa ditawar lagi: “Sekali dibuang dari adat, jangan lagi diberi tempat!” (FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *