Dukung Percepatan Sertipikasi Aset Milik Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat BMN

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam mendukung percepatan sertipikasi serta pengamanan hukum aset milik negara terus direalisasikan secara konkret melalui sinergi lintas instansi.

Pada Kamis lalu (08/10/2026), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Tangerang Selatan David Agam menghadiri kegiatan Serah Terima Sertipikat Tanah BMN serta Monev Progres Sertipikasi di Wilayah Tangerang Raya yang diselenggarakan di Aula KPKNL Tangerang II.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPKNL Tangerang II Desak Putu Jeny, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis dengan menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga demi terwujudnya tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabel.

Harison pun menegaskan bahwa sertipikasi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian.

“Kalau hari ini kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikasi hanya sekedar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Setipikat is a must, sertipikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.

Dengan total 36 sertipikat yang diperuntukan bagi aset berupa gedung serta lahan untuk pembangunan jalan nasional dan jalan tol. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyerahkan sebanyak 10 sertipikat BMN T.A 2026.

“Kita serahkan kepada 5 satuan kerja, yaitu Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT) 4 Sertipikat, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Prov. Banten 2 Sertipikat, Satker/Jaksa Agung Muda Pembinaan (Kejagung) 2 Sertipikat, Satker/Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 1 Sertipikat

dan Satker/Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan 1 Sertipikat,” Ujar Agam.

Untuk itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan melalui penyerahan sertipikat BMN ini, Kantah Kota Tangerang Selatan siap untuk terus mengakselerasi program pensertipikasi aset milik negara.

“Langkah ini guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mengamankan kekayaan negara di wilayah Kota Tangerang Selatan, ” pungkas Seto. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *