Ditressiber Polda Metro Jaya Ringkus 3 Tersangka Modus Love Scamming

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka modus love scamming. Ketiga tersangka berinisial ORM (36), R (29) dan APD (24), mereka ditangkap ditangkap pada.Senin 23 Juni 2025, di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit No. 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para pelaku menawari dan mengajak untuk bekerja paruh waktu secara Online dengan menjanjikan komisi yang menarik sebesar 10% dari modal yang disetorkan oleh korban.

“Korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media instagram. Kemudian setelah berkenalan dan bertemanan di Instagram, terlapor mengajak chat melalui Whatsapp. Seiring berjalannya waktu, terlapor menawarkan

pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10% dari jumlah modal yang disetorkan melalui website “Banggood” dengan link https://banggood.info (diketahui website palsu),”

Selanjutnya, setelah korban tertarik, korban mengikuti ajakan terlapor dengan menyetorkan sejumlah uang modal awal, dan selanjutnya korban diberikan modal beserta keuntungan sebagaimana keuntungan yang dijanjikan terlapor.

“Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya, akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp. 423.233.000,”

Setelah ditransfer oleh korban, terlapor hanya menjanjikan dan menunda-menunda dengan berbagai alasan akan memberikan keuntungan. Akhirnya korban sadar telah ditipu oleh terlapor karena tidak pernah memberikan modal, maupun keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban.

“Ketiga tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing. Namun ada 1 yang masuk daftar pencarian orang berinisial A (29) yang membuat Website,”

Tersangka ORM peran menyiapkan tempat kerja (apartemen). Membuat akun instagram dengan menggunakan nama foto dan palsu untuk menjaring para korban. Menyiapkan rekening penampung dan menyiapkan website Banggood.

Tersangka R peran meyakinkan korban sebagai Customer Service dengan Live Chat. Mengarahkan, membujuk dan menjelaskan cara bekerja korban agar bisa naik tingkat sehingga mendapatkan komisi yang lebih banyak. Menyiapkan rekening penampung.

Tersangka APD peran membuat akun instagram dengan menggunakan nama foto dan palsu untuk menjaring para korban. Membuatkan akun Banggood korban. Mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online.

Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun

Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahu 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, (Fahri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *