Motor Didorong 50 Meter agar Tak Bising, Aksi Sindikat Pencuri Rumah di Bener Terbongkar

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah warga di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Salah satu tersangka berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, berhasil ditangkap polisi.
‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (6/9/2026) pagi.

‎Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

‎Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Rumah yang menjadi sasaran berada di Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, milik Amat Arifin.

‎Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi AB-2328-RX, satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro warna hitam, 10 liter Pertamax dalam jeriken, serta uang tunai Rp1,2 juta.
‎Masuk Lewat Jendela yang Tak Terkunci

‎Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu mencari rumah warga yang dianggap lengah.
‎Para pelaku kemudian memanfaatkan jendela depan rumah korban yang diketahui dalam kondisi tidak terkunci. Salah seorang pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela tersebut.

‎Sementara itu, pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan aksi mereka berjalan lancar.

‎Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil ponsel dan uang tunai milik korban. Tak berhenti di situ, mereka juga melihat kunci kontak sepeda motor Honda Vario masih menempel.

‎Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.
‎Agar suara sepeda motor tidak membangunkan korban maupun warga sekitar, pelaku terlebih dahulu membuka pintu garasi dan mendorong motor tersebut sejauh kurang lebih 50 meter dari rumah korban.

‎Setelah dirasa cukup jauh dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur. Para pelaku bahkan sempat mengisi bahan bakar menggunakan Pertamax sebanyak 10 liter yang turut mereka curi dari rumah korban.

‎Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka.
‎AP (37) ditangkap Unit Reskrim Polres Purworejo pada Jumat (7/8/2026).

‎Setelah diamankan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎Selain menangkap AP, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta rekan-rekan pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario hasil curian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *