Dua Pompa Air Petani Raib Digondol Maling, Polisi Bongkar Aksi ZAR dan FFP

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo — Dua unit mesin pompa air satelit milik Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, raib digondol pencuri. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang terduga pelaku.Kasus curat  itu dirilis dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore,dalam Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

‎Kompol Nana menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan Desa Ketawangrejo. Dua mesin pompa air satelit jenis celup merek Inoto kapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK berikut panel box dicuri.
‎Akibat kejadian tersebut, Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 mengalami kerugian material sekitar Rp6,6 juta.

‎Menurutnya, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi,” ujarnya.

‎Kasus tersebut terungkap setelah pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketua kelompok tani mendapat laporan dari anggotanya mengenai hilangnya mesin pompa air di persawahan Desa Ketawangrejo.
‎Ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, dari total 14 unit pompa yang terpasang, dua unit mesin sibel beserta panel box diketahui telah hilang.Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Grabag.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni ZAR (25) dan FFP (19).
‎Se pekan sebelum pencurian, keduanya telah melakukan pengamatan di wilayah Desa Ketawangrejo. “Mereka melakukan aksinya.Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ZAR dan FFP berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol. Keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernomor polisi AA-2092-RV milik FFP.

‎Setibanya di sekitar lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat sebuah jembatan kecil. Setelah itu, FFP pergi menuju area minimarket di Patutrejo untuk memantau situasi.
‎Sementara itu, ZAR bergerak menuju area persawahan.

‎Setelah berhasil mengambil dua unit pompa air beserta panel box, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi. Keduanya kemudian membawa barang hasil curian tersebut ke rumah ZAR di Kecamatan Ngombol.

‎Satreskrim Polres Purworejo yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Polisi memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua terduga pelaku.
‎Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, tang potong, gergaji besi, sepeda motor Yamaha NMAX, gembok rusak, potongan pipa PVC, serta pecahan panel box.

‎Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan bersekutu.
‎”Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar Dwiyono.

‎Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas pertanian yang berada di area persawahan.

‎Ia menyarankan agar mesin pompa air dan fasilitas pendukung lainnya diberikan pengamanan berlapis, termasuk menggunakan gembok tambahan yang lebih kuat.
‎Selain itu, masyarakat diminta kembali mengaktifkan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah terjadinya pencurian serupa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para petani agar tidak mengabaikan keamanan mesin pompa air yang menjadi salah satu fasilitas penting untuk menunjang aktivitas pertanian, terutama yang berada jauh dari permukiman warga. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *