Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi dan dihadiri jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan.
Koordinasi difokuskan pada penyelarasan data, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, serta penyusunan langkah strategis untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Sertifikat juga membantu memastikan tanah wakaf tercatat secara tertib sehingga dapat mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kolaborasi Kantah, Kementerian Agama, BWI, dan KUA, berbagai kendala administrasi diharapkan dapat ditangani secara lebih terkoordinasi sehingga proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih efektif.
Kantah Tangsel menilai sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan koordinasi yang baik, proses diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kota Tangerang Selatan agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (Ratna)






