Belajar AI dan Penguatan e-Court dari Juara 1 Dunia “Korsel”: Sistem Buatan Sendiri Demi Lindungi Data Pencari Keadilan

Rakyatmerdekanews.co.id, Seoul –  Senin, 24 Agustus 2026 , Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan _benchmarking visit_ ke peradilan Korea Selatan yang saat ini menempati peringkat pertama dunia versi World Bank, dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi terhadap sistem peradilannya.

Dalam pertemuan tersebut, Hakim Agung Korea Selatan, Cheon Dae Yeop yang juga Mantan Ketua National Court Administration Republik Korea, memaparkan sejumlah inovasi yang dikembangkan peradilan Korsel, khususnya terkait penggunaan Artificial Intelligence dan penguatan e-court.

Bangun AI Sendiri, Bukan Pakai ChatGPT 

Berbeda dengan Amerika Serikat dan Singapura yang memanfaatkan AI komersil seperti ChatGPT, Korea Selatan memilih membangun sistem AI sendiri.

‎“Saat ini, program AI guna menilai apakah suatu gugatan atau permohonan memiliki objek sengketa sama dengan yang pernah disidangkan sebelumnya,” ujar Cheon Dae Yeop.

‎Menurutnya, langkah ini diambil agar data pribadi para pencari keadilan tetap terlindungi. Penggunaan AI di pengadilan Korsel saat ini masih dalam tahap pengembangan. Ke depan, AI diharapkan dapat membantu hakim menyusun fakta hukum.

‎“Namun AI tidak dapat menggantikan hakim dalam memutuskan suatu perkara,” tegasnya.

e-Court Dari Pendaftaran Hingga Persidangan
‎Korea Selatan juga telah menerapkan e-court secara penuh, mulai dari pendaftaran perkara hingga proses persidangan.

‎“Para pihak berperkara tidak perlu datang ke pengadilan, kecuali perkara pidana yang wajib dihadiri terdakwa,” jelasnya.

‎Cheon Dae Yeop mengundang MA RI untuk melihat langsung “jantungnya” e-court Korsel, yaitu pusat informasi peradilan. “Semoga pada kunjungan selanjutnya, Mahkamah Agung Indonesia dapat melihat pusat informasi Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon dan aparaturnya juga hadir ke pusat informasi untuk belajar penguatan e-court,” ujarnya.

Kunci Sukses: Kekhususan Peradilan, Batas Waktu 6 Bulan, dan Anggaran Besar

‎Ada beberapa faktor lain yang membuat peradilan Korsel maju.
Pertama, penyelesaian perkara memiliki batas maksimal 6 bulan guna memberikan kepastian hukum. Namun kecepatan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

‎Kedua, terdapat pembagian peradilan berdasarkan kekhususan perkara seperti _family court, district court, administrative court, bankruptcy court,_ dan _intellectual property high court_. Pembagian ini dinilai memudahkan proses penyelesaian perkara.

‎Ketiga, e-court Korsel maju karena didukung anggaran besar dari pemerintah Korea Selatan. Meski demikian, MA Korsel juga masih berjuang mewujudkan kemandirian anggaran peradilan agar akses keadilan kepada masyarakat semakin cepat.

‎“Namun Mahkamah Agung Korea Selatan juga sedang berjuang dalam kemandirian anggaran peradilan agar semakin mempercepat akses keadilan kepada masyarakat,” tutup Cheon Dae Yeop.

‎Delegasi MA RI
‎Kunjungan benchmarking ini dipimpin oleh Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala BUA MA, dengan didampingi:
1. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. Kepala BSDK MA
2. Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. Kepala Biro Hukum dan Humas MA
3. Edi Yuniadi, S.E.S.Sos<span;>., M.M. Kepala Biro Keuangan MA
4. Sahwan, S.H., M.H. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi
‎5. Arief Hidayat, S.H., M.H.  Sekretaris Ditjen Badilag MA
6. Ahyar Siddiq, S.E.I, M.H.I. Kasubdit Mutasi Hakim Badilag
‎7. Muhammad Yakub, S.E., M.H. Kabag Perencanaan MA
8. Adji Prakoso, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

‎Sebagai informasi, peradilan Korea Selatan meraih peringkat pertama yang ditetapkan World Bank, dan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi terhadap peradilan dan sistem hukum di negara tersebut.

Diharapkan hasil benchmarking ini dapat menjadi referensi bagi MA RI dalam memperkuat transformasi digital peradilan, khususnya pengembangan AI yang aman dan e-court yang terintegrasi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *