Bea Cukai Banten Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp39,95 Miliar

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan sebanyak 41.280.402 batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp62,27 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sebagai tindak lanjut penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Banten.

Berdasarkan data Bea Cukai Banten, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp62.279.544.530. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp39.950.118.417.

Barang-barang tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan berbagai barang kena cukai ilegal terus diperkuat.

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Bea Cukai Banten juga terus menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) secara terpadu dari sektor hulu hingga hilir.

Operasi tersebut menyasar peredaran rokok ilegal serta berbagai BKC ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha sejak tahap produksi hingga barang sampai kepada konsumen.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen memperkuat pengawasan,” ujar Ambang.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai harus dilakukan secara konsisten. Selain menekan peredaran barang ilegal, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Libatkan Tokoh Masyarakat

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief.

Kehadiran tokoh masyarakat menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memastikan proses pengelolaan barang hasil penindakan berjalan transparan dan akuntabel.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas barang-barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Gunakan Metode Co-Processing

Pemusnahan diawali secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Setelah itu, seluruh barang hasil penindakan dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan metode co-processing.

Metode tersebut memanfaatkan tanur semen dengan suhu tinggi sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius.

Dengan metode ini, barang hasil penindakan dimusnahkan melalui proses bersuhu tinggi sehingga diharapkan tidak menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.

Setelah prosesi simbolis, petugas memastikan seluruh barang dikirim menuju lokasi pemusnahan dengan pengamanan khusus. Pengawasan dilakukan hingga seluruh proses pemusnahan dinyatakan selesai.

707 Penindakan, 74,21 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Hingga 15 Agustus 2026, Operasi ASAP yang dilaksanakan Bea Cukai Banten menunjukkan hasil signifikan.

Kanwil DJBC Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan. Dari jumlah tersebut, petugas mengamankan sekitar 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.

Perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan mencapai Rp143.949.300.000. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp72.158.490.000.

Selain penindakan, Bea Cukai Banten telah membuka sembilan penyidikan terkait dugaan pelanggaran. Lima perkara di antaranya telah berstatus P-21.

Dari penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Banten juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp1.753.069.000.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Bea Cukai Banten mengajak masyarakat turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan berbagai barang kena cukai ilegal.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait indikasi pelanggaran melalui kanal layanan Bravo Bea Cukai.

Partisipasi masyarakat dinilai penting karena pengawasan terhadap peredaran barang ilegal membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.

Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta melindungi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *